DEMOKRASINEWS, Jakarta,11 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali menetapkan Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kali ini, Edison diduga terlibat dalam praktik suap yang bertujuan merekayasa atau menutupi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Perkara tersebut turut menyeret sejumlah pihak lain, termasuk sosok yang disebut sebagai orang kepercayaan anggota BPK.

Sebelumnya, pada Selasa (9/6/2026) petang, KPK telah mengumumkan penetapan Edison sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan Smart Board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Dalam perkara tersebut, Edison diduga menerima bagian sebesar 5 persen dari skema fee proyek yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta dan Sumatera Selatan.
Selain Edison, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani (ABN), orang kepercayaan bupati Adi Triyadi (AD), serta pihak swasta yang juga marketing PT Millenium Solusi Abadi berinisial CRH.
Penetapan para tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan KPK di Jakarta dan Sumatera Selatan pada Senin malam (8/6/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar, setelah penyidik KPK menggelar ekspose atau gelar perkara atas operasi tangkap tangan lanjutan, disepakati empat orang ditetapkan sebagai tersangka baru.
Keempat pihak tersebut yakni Edison selaku Bupati Muara Enim, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Angga yang merupakan pihak swasta dan disebut sebagai orang kepercayaan anggota BPK RI, serta Titin yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK dan bertindak sebagai pengendali teknis.
Dugaan Suap untuk Menutupi Temuan Audit
Penetapan tersangka baru ini merupakan perkembangan lanjutan dari penangkapan sejumlah oknum auditor negara dalam operasi senyap yang dilakukan KPK.
Penyidik menduga terdapat pemberian uang yang bertujuan memengaruhi hasil pemeriksaan atau menutupi temuan audit terkait proyek pengadaan Smart TV atau Smart Board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Dugaan suap tersebut disinyalir menjadi bagian dari upaya sistematis untuk menghilangkan atau mengaburkan temuan auditor terhadap pelaksanaan proyek yang tengah diperiksa.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penindakan lanjutan yang menyasar pihak auditor negara. Namun, hingga kini KPK masih terus melakukan pendalaman dan akan menyampaikan perkembangan perkara secara resmi kepada publik setelah seluruh proses penyidikan berjalan.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam pemberian maupun penerimaan suap terkait proses audit.( Red/Rls Live KPK )











