DEMOKRASINEWS, Bandarlampung, 10 Agustus 2026 – Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) Lampung meminta pemerintah lebih teliti dalam menetapkan pemenang tender proyek konstruksi. Evaluasi dinilai tidak boleh hanya berpatokan pada kelengkapan administrasi perusahaan peserta tender.
Ketua Umum Aspeknas Lampung, Ronal Ramdan, mengatakan kemampuan riil badan usaha harus menjadi pertimbangan utama. Hal itu mencakup rekam jejak, tenaga ahli, pengalaman pekerjaan sejenis, ketersediaan peralatan, serta kapasitas teknis perusahaan.
“Pemerintah jangan sampai menyerahkan uang rakyat kepada pihak yang tidak memiliki kemampuan nyata untuk melaksanakan pekerjaan,” kata Ronal, Minggu (9/8/2026).
Ketua AMPG Lampung itu juga menyoroti dugaan praktik “pinjam bendera” dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Istilah tersebut merujuk pada kondisi ketika perusahaan memenangkan tender secara administratif, tetapi pekerjaan di lapangan diduga dilaksanakan atau dikendalikan pihak lain.
Menurut Ronal, jika praktik tersebut benar terjadi, pemerintah harus menjadikannya bahan evaluasi serius dalam proses pemilihan penyedia jasa.
“Perusahaan konstruksi bukan sekadar nama di atas dokumen. Harus ada kemampuan teknis, tenaga ahli, pengalaman, peralatan, serta tanggung jawab hukum yang benar-benar dimiliki badan usaha tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan proyek konstruksi bukan sekadar persoalan serapan anggaran. Kualitas pekerjaan juga berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan efektivitas penggunaan uang negara.
Karena itu, Ronal mendorong Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan memperketat verifikasi calon penyedia. Pemeriksaan, kata dia, harus memastikan kapasitas riil perusahaan, termasuk tenaga ahli, pengalaman pekerjaan sejenis, peralatan, serta kemampuan menyelesaikan proyek sesuai nilai dan tingkat kesulitannya.
“Dokumen bisa terlihat lengkap, tetapi kualitas perusahaan baru benar-benar terlihat saat pekerjaan dilaksanakan di lapangan,” katanya.
Ronal juga mengingatkan perusahaan konstruksi agar tidak sembarangan meminjamkan badan usaha kepada pihak lain. Sebab, apabila perusahaan hanya menjadi pihak formal dalam kontrak sementara pekerjaan dikendalikan pihak lain, tanggung jawab hukum tetap dapat melekat pada badan usaha dan direkturnya.
Ia berharap proses tender di Lampung berlangsung transparan, objektif dan sehat sehingga perusahaan yang benar-benar kompeten memperoleh kesempatan yang sama.
“Industri konstruksi harus diisi oleh perusahaan yang profesional. Persaingan yang sehat akan menghasilkan pembangunan yang berkualitas dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.( Red/JM )











