DEMOKRASINEWS, Lampung Timur, 25 September 2026 — Bekerja sebagai petani, nelayan, buruh, pedagang hingga peternak memiliki risiko yang tidak berbeda dari pekerjaan lainnya. Kecelakaan kerja maupun risiko kematian dapat terjadi kapan saja dan berdampak langsung terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga.
Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai tidak semestinya hanya diperuntukkan bagi pekerja kantoran. Seluruh pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal, memiliki hak untuk memperoleh perlindungan ketika menjalankan aktivitas mencari nafkah.
Hal tersebut menjadi perhatian dalam peluncuran program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 98.809 pekerja rentan di seluruh Provinsi Lampung yang digelar di Balaidesa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, Jum’at ( 25 /9/2026 .
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal hadir dan bertemu langsung dengan masyarakat yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Mereka menjalani rutinitas dengan berbagai tantangan, mulai dari menanam dan merawat tanaman hingga mengandalkan hasil panen untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Mayoritas pekerja rentan di Lampung berada pada sektor informal. Petani menjadi salah satu kelompok yang memiliki peran penting dalam menopang kehidupan masyarakat, namun juga menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan pekerjaannya.
Ketika pencari nafkah mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, dampaknya tidak berhenti pada pekerja. Keluarga yang ditinggalkan harus tetap melanjutkan kehidupan, sementara kebutuhan anak, termasuk pendidikan, tetap berjalan.
Di sinilah jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.
Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang mengalami risiko sesuai ketentuan program dapat memperoleh manfaat perlindungan. Dalam hal peserta meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan dapat menerima santunan sesuai ketentuan. Anak peserta juga dapat memperoleh manfaat beasiswa pendidikan sesuai persyaratan program yang berlaku.
Perlindungan tersebut bukan semata tentang menghadapi risiko hari ini. Bagi keluarga pekerja, jaminan sosial dapat menjadi bagian dari jaring pengaman ketika risiko terjadi dan membantu menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga.
Dari rumah, berangkat bekerja, menjalankan aktivitas hingga kembali ke rumah, setiap pekerja memiliki risiko sekaligus hak untuk mendapatkan perlindungan.
Petani, nelayan, buruh, pedagang dan peternak merupakan bagian penting dari roda perekonomian daerah. Perlindungan terhadap mereka menjadi bagian dari upaya memastikan pekerja dan keluarganya tetap memiliki pegangan ketika menghadapi risiko pekerjaan.
Bagi Lampung, semakin luas cakupan perlindungan pekerja berarti semakin banyak keluarga yang memiliki perlindungan sosial saat menjalankan aktivitas mencari nafkah.
Sebab, di balik setiap pekerjaan, ada keluarga yang menunggu di rumah. Ada kebutuhan yang harus dipenuhi, anak yang harus terus bersekolah, dan kehidupan yang harus tetap berjalan.( Red/Rls/Prie)














