• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Edukasi

Berikut Syarat Perjalanan Keluar Kota Selama Nataru

DemokrasiNews
25/12/2021
in Edukasi, Kesehatan, Nasional
Berikut Syarat Perjalanan Keluar Kota Selama Nataru

DEMOKRASINEWS, Jakarta –Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat syarat perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlaku mulai Jumat kemarin (24/12/2021) sampai tanggal 2 Januari 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, sejumlah aturan terbaru terkait persyaratan perjalanan dalam negeri dan pengalihan arus lalu lintas mobil barang selama periode Nataru diatur melalui SE 109 Tahun 2021.

 Regulasi ini membahas tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat selama masa Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 pada masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Berikut Syarat Perjalanan Keluar Kota Selama Nataru Berikut Syarat Perjalanan Keluar Kota Selama Nataru Berikut Syarat Perjalanan Keluar Kota Selama Nataru

“Kewajiban semua pelaku perjalanan, baik menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan angkutan umum, termasuk di penyeberangan, termasuk sepeda motor, yang pertama adalah kartu vaksin dosis lengkap,” ujar Budi, dalam konferensi virtual (20/12/2021).

Selain harus sudah divaksinasi dosis lengkap, pelaku perjalanan juga harus sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

Sementara itu, buat pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

 “Kami juga lakukan pembatasan kapasitas, untuk kendaraan angkutan umum sampai dengan sekarang kapasitas masih kami batasi, adalah sebesar 75 persen dari kapasitas maksimal,” kata Budi.

 “Kemudian bagi setiap masyarakat yang akan melakukan perjalanan, bakal dilakukan pengukuran suhu tubuh. Kami juga siapkan hand sanitizer, termasuk juga wastafel yang mudah dijangkau masyarakat,” kata dia.

Budi juga menambahkan, khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.( Rls Hms KemenHub) 

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

CERDAS: Catatan Redaksi DemokrasiNews.co.id
Opini

Cerdas : Catatan Redaksi DemokrasiNews.co.id

DemokrasiNews
25/04/2026
Desa Labuhan Ratu Raih Juara 1 Kabupaten, Bukti Sukses Pemanfaatan Pekarangan dan Semangat Gotong Royong
Advertorial

Desa Labuhan Ratu Raih Juara 1 Kabupaten, Bukti Sukses Pemanfaatan Pekarangan dan Semangat Gotong Royong

DemokrasiNews
25/04/2026
Desa Sribhawono Raih Juara 1 Lomba 10 Program Pokok PKK dan Juara 3 Pemanfaatan Pekarangan
Advertorial

Desa Sribhawono Raih Juara 1 Lomba 10 Program Pokok PKK dan Juara 3 Pemanfaatan Pekarangan

DemokrasiNews
25/04/2026
HUT ke-27 Lampung Timur, Pemkab Gelar Penanaman Pohon dan Perkuat Kepedulian Lingkungan
Advertorial

HUT ke-27 Lampung Timur, Pemkab Gelar Penanaman Pohon dan Perkuat Kepedulian Lingkungan

DemokrasiNews
24/04/2026
Lampung Timur Bangun TPST Berteknologi RDF, Bupati Ela Tegaskan Perang terhadap Persoalan Sampah
Kesehatan

Lampung Timur Bangun TPST Berteknologi RDF, Bupati Ela Tegaskan Perang terhadap Persoalan Sampah

DemokrasiNews
24/04/2026
Investasi Industri dan Pariwisata Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Lampung Timur
Ekonomi

Investasi Industri dan Pariwisata Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Lampung Timur

DemokrasiNews
24/04/2026

Related News

MCI Lampung dan Tanggamus Kunjungi Keluarga Yuniarti Berikan Bantuan

MCI Lampung dan Tanggamus Kunjungi Keluarga Yuniarti Berikan Bantuan

07/11/2020
3 Arahan Presiden pada Komite Penanganan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Covid-19

3 Arahan Presiden pada Komite Penanganan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Covid-19

27/07/2020
Gelar Patroli UKL Presisi, Polres Pringsewu Amankan Dua Warga Kedapatan Membawa Keris

Gelar Patroli UKL Presisi, Polres Pringsewu Amankan Dua Warga Kedapatan Membawa Keris

30/07/2023

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/