DEMOKRASINEWS, Jakarta –Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat syarat perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlaku mulai Jumat kemarin (24/12/2021) sampai tanggal 2 Januari 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, sejumlah aturan terbaru terkait persyaratan perjalanan dalam negeri dan pengalihan arus lalu lintas mobil barang selama periode Nataru diatur melalui SE 109 Tahun 2021.
Regulasi ini membahas tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat selama masa Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 pada masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
“Kewajiban semua pelaku perjalanan, baik menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan angkutan umum, termasuk di penyeberangan, termasuk sepeda motor, yang pertama adalah kartu vaksin dosis lengkap,” ujar Budi, dalam konferensi virtual (20/12/2021).
Selain harus sudah divaksinasi dosis lengkap, pelaku perjalanan juga harus sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.
Sementara itu, buat pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
“Kami juga lakukan pembatasan kapasitas, untuk kendaraan angkutan umum sampai dengan sekarang kapasitas masih kami batasi, adalah sebesar 75 persen dari kapasitas maksimal,” kata Budi.
“Kemudian bagi setiap masyarakat yang akan melakukan perjalanan, bakal dilakukan pengukuran suhu tubuh. Kami juga siapkan hand sanitizer, termasuk juga wastafel yang mudah dijangkau masyarakat,” kata dia.
Budi juga menambahkan, khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.( Rls Hms KemenHub)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post