• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

PPKM Level 3 saat Nataru Batal, Disesuaikan Kondisi Daerah

DemokrasiNews
08/12/2021
in Nasional, Edukasi, Ekonomi, Kesehatan, Peristiwa, Tokoh, Wisata
PPKM Level 3 saat Nataru Batal, Disesuaikan Kondisi Daerah

DEMOKRASINEWS, Jakarta –Pemerintah memutuskan membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh Indonesia. Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut dikutip dari dalam keterangan pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa kemarin  (07/12/2021).

Namun, pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

PPKM Level 3 saat Nataru Batal, Disesuaikan Kondisi Daerah PPKM Level 3 saat Nataru Batal, Disesuaikan Kondisi Daerah PPKM Level 3 saat Nataru Batal, Disesuaikan Kondisi Daerah

Sementara itu, terkait perubahan aturan secara detail, akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. Berikut ini aturan baru yang akan berlaku pada saat periode Nataru:

1. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

– Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

– Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

2. Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

3. Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

4. Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

5. Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan.( Laman Menko Marves)

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

Polres Metro Tangerang Kota Ringkus 5 Pelaku Curanmor, Sita 6 Motor Hasil Kejahatan
Hukum & Kriminal

Polres Metro Tangerang Kota Ringkus 5 Pelaku Curanmor, Sita 6 Motor Hasil Kejahatan

DemokrasiNews
10/06/2026
Presiden Prabowo Dijadwalkan ke Lampung, Resmikan RSUD di Krui dan Hadiri Munas HIPMI
Nasional

Presiden Prabowo Dijadwalkan ke Lampung, Resmikan RSUD di Krui dan Hadiri Munas HIPMI

DemokrasiNews
10/06/2026
Heboh di Medsos, Video Begal di Lampung Timur Viral, Polisi Identifikasi Dua Pelaku
Hukum & Kriminal

Heboh di Medsos, Video Begal di Lampung Timur Viral, Polisi Identifikasi Dua Pelaku

DemokrasiNews
10/06/2026
Kemendagri Apresiasi Komitmen Lampung Timur, Peluang Jadi Lokus Prioritas WEFSRID Makin Terbuka
Advertorial

Kemendagri Apresiasi Komitmen Lampung Timur, Peluang Jadi Lokus Prioritas WEFSRID Makin Terbuka

DemokrasiNews
09/06/2026
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp6,67 Miliar
Ekonomi

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp6,67 Miliar

DemokrasiNews
09/06/2026
Komitmen Tata Ruang Berkelanjutan, Pemkab Lampung Timur Ikuti Verifikasi ATR/BPN
Advertorial

Komitmen Tata Ruang Berkelanjutan, Pemkab Lampung Timur Ikuti Verifikasi ATR/BPN

DemokrasiNews
09/06/2026

Related News

Gubernur Lampung Melepas Peserta Road Tour of Kemala Criterium dan City Ride Seri 4 Lampung 2023

Gubernur Lampung Melepas Peserta Road Tour of Kemala Criterium dan City Ride Seri 4 Lampung 2023

11/09/2023
KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan Proyek Irigasi di Kalimantan Selatan

KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan Proyek Irigasi di Kalimantan Selatan

18/09/2021
Perwanas Lampung Persiapkan Peringatan HUT ke-80 RI dengan Semangat Mandiri dan Kepedulian Sosial

Perwanas Lampung Persiapkan Peringatan HUT ke-80 RI dengan Semangat Mandiri dan Kepedulian Sosial

08/07/2025

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/