• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

PPKM Level 3 saat Nataru Batal, Disesuaikan Kondisi Daerah

DemokrasiNews
08/12/2021
in Nasional, Edukasi, Ekonomi, Kesehatan, Peristiwa, Tokoh, Wisata
PPKM Level 3 saat Nataru Batal, Disesuaikan Kondisi Daerah

DEMOKRASINEWS, Jakarta –Pemerintah memutuskan membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh Indonesia. Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut dikutip dari dalam keterangan pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa kemarin  (07/12/2021).

Namun, pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

PPKM Level 3 saat Nataru Batal, Disesuaikan Kondisi Daerah PPKM Level 3 saat Nataru Batal, Disesuaikan Kondisi Daerah PPKM Level 3 saat Nataru Batal, Disesuaikan Kondisi Daerah

Sementara itu, terkait perubahan aturan secara detail, akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. Berikut ini aturan baru yang akan berlaku pada saat periode Nataru:

1. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

– Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

– Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

2. Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

3. Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

4. Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

5. Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan.( Laman Menko Marves)

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

Sekjen PWI Pusat H. Zulmansyah Sekedang Wafat, Dunia Pers Indonesia Berduka
Peristiwa

Sekjen PWI Pusat H. Zulmansyah Sekedang Wafat, Dunia Pers Indonesia Berduka

DemokrasiNews
18/04/2026
“Semarak HUT ke-27 Lampung Timur, Antusiasme Pengunjung Tinggi di Tengah Keluhan Cuaca Panas”
Ekonomi

“Semarak HUT ke-27 Lampung Timur, Antusiasme Pengunjung Tinggi di Tengah Keluhan Cuaca Panas”

DemokrasiNews
17/04/2026
Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan
Hukum & Kriminal

Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan

DemokrasiNews
17/04/2026
Polisi Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi di Lampung Timur, Tiga Tersangka Diamankan
Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi di Lampung Timur, Tiga Tersangka Diamankan

DemokrasiNews
17/04/2026
Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes Merah Putih dan KNMP, Rekrutmen Tanpa Pungutan Biaya
Advertorial

Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes Merah Putih dan KNMP, Rekrutmen Tanpa Pungutan Biaya

DemokrasiNews
17/04/2026
“Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Suap Nikel”
Hukum & Kriminal

“Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Suap Nikel”

DemokrasiNews
17/04/2026

Related News

MDATA ANALYTIX: Big Data akan Menjadi Kunci di Pemilu 2024

MDATA ANALYTIX: Big Data akan Menjadi Kunci di Pemilu 2024

17/11/2023
Terima Penghargaan Lencana Melati, Ini Pesan Ganjar untuk Pramuka

Terima Penghargaan Lencana Melati, Ini Pesan Ganjar untuk Pramuka

13/08/2020
Pembatalan PPKM Nataru Sesuai Kondisi Daerah Memenuhi Azas Keadilan

Pembatalan PPKM Nataru Sesuai Kondisi Daerah Memenuhi Azas Keadilan

07/12/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/