DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Menindaklanjuti laporan oleh Benny Purbaya sebagai Ketua BBHAR (Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat) PDI Perjuangan Lampung Timur ke Inspektorat setempat tentang dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang tidak netral dalam Pilkada dan laporan tersebut sudah dilimpahkan untuk dilakukan periksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur.
Pada Senin siang ( 30/11/2020) Ketua BBHAR (Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat) Benny Purbaya kemudian mendatangi kantor Bawaslu Lampung Timur untuk memberikan tambahan bukti laporan terkait ASN/PNS yang diduga tidak netral atau mendukung pasangan salah satu calon tertentu sehingga dapat merugikan salah satu calon yang lainnya.
Ketua BBHAR Benny Purbaya yang didampingi oleh anggotanya yaitu Julius dan Refsi pada pukul 11:00 Wib di terima langsung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur yakni Ketua Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Winarto.
Ketua BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Timur Benny Purbaya, meminta Bawaslu Kabupaten Lampung Timur tidak ragu-ragu memproses penanganan pelanggaran Netralitas Pegawai Negeri Sipil ( ASN/PNS) yang bekerja di salah satu UPTD Puskesmas Kecamatan Jabung.
Sebab penemuan di lapangan pegawai Bidan Desa inisial AF berfoto dengan mengangkat jari yg di duga untuk mendukung calon kepala daerah tertentu sehingga dapat merugikan salah satu calon lainnya. Perbuatan AF telah melanggar (1).Surat edaran Kementtian PANRB No B/71/M.SM.00.00/2017. (2).Peraturan Pemerintah PP. 53/2010. (3).PP Nomor 42 Tahun 2004, (4).PerBAWASLU Nomor 6 Tahun 2018.
Benny Purbaya Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Timur mengatakan, informasi serta keterangan dari Bawaslu Kabupaten Lampung Timur terkait laporan tersebut,sudah mengambil langkah untuk memanggil saksi-saksi lain guna memperkuat laporan ini. ” Bawaslu seharusnya melakukan langkah cepat dengan meneruskan hasil pemeriksaan pelanggaran Netralitas ASN ini kepada KASN untuk diambil tindakan selanjutnya,” tegas Benny. (*)
Tim Redaksi DemokrasiNews
Discussion about this post