DEMOKRASINEWS, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan resmi mengeluarkan Surat Instruksi Nomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026 yang melarang seluruh kadernya terlibat dalam bisnis program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam instruksi tersebut, kader partai dilarang mengelola maupun memiliki usaha dapur MBG yang dikenal sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Partai menegaskan bahwa program MBG merupakan program pemerintah untuk kepentingan rakyat sehingga tidak boleh dikomersialisasikan atau dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi kader.

Surat ini sekaligus menjadi bantahan atas pernyataan pihak Badan Gizi Nasional yang sebelumnya menyebut adanya keterlibatan partai politik dalam pengelolaan dapur gizi.
DPP PDI Perjuangan menegaskan bahwa kader yang melanggar instruksi tersebut akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai dengan AD/ART partai.
Instruksi tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun.

PDIP Klarifikasi Sumber Dana MBG
Selain itu, PDI Perjuangan juga meluruskan informasi terkait sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis yang berkembang di publik.
Partai merespons pernyataan sejumlah pejabat negara yang menyebut dana MBG berasal dari efisiensi anggaran dan bukan dari anggaran pendidikan.
Ketua DPP PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menyampaikan klarifikasi ini diperlukan karena banyak pertanyaan dari kader di tingkat daerah maupun masyarakat.
Menurutnya, terjadi kebingungan akibat narasi yang beredar di media sosial serta pernyataan sejumlah pejabat yang dinilai tidak menjelaskan secara utuh sumber anggaran program tersebut.
“Kawan-kawan kami di daerah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” ujar Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Rabu (25/2/2026).
Esti menjelaskan, berdasarkan dokumen resmi negara berupa lampiran APBN dalam Peraturan Presiden, sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk program MBG.
“Di dalam lampiran APBN disebutkan bahwa dari Rp769 triliun anggaran pendidikan, sebesar Rp223,5 triliun dialokasikan untuk MBG. Data tersebut tercantum dalam buku lampiran APBN, sehingga kami merasa perlu menjelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui informasi sesuai dokumen resmi,” jelasnya.( Red/Rls/Prie)











