• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Advertorial

Pemkab Lampung Utara Proses Rekomendasi BKN soal Dugaan Pelanggaran ASN di Pilkada 2024

DemokrasiNews
31/03/2026
in Advertorial, Hukum & Kriminal, Politik
Pemkab Lampung Utara Proses Rekomendasi BKN soal Dugaan Pelanggaran ASN di Pilkada 2024

DEMOKRASINEWS, Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai menindaklanjuti rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2024.

Sekretaris Daerah Lampung Utara, Intji Idriati, memastikan pemerintah daerah tidak mengabaikan rekomendasi tersebut. Ia menyebutkan, tim khusus telah dibentuk untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi.

“Kami tindak lanjuti. Saat ini sudah dibentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi,” ujar Intji, Senin (30/3/2026).

Pemkab Lampung Utara Proses Rekomendasi BKN soal Dugaan Pelanggaran ASN di Pilkada 2024 Pemkab Lampung Utara Proses Rekomendasi BKN soal Dugaan Pelanggaran ASN di Pilkada 2024 Pemkab Lampung Utara Proses Rekomendasi BKN soal Dugaan Pelanggaran ASN di Pilkada 2024

Tim tersebut terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, serta unsur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Pemeriksaan difokuskan pada dugaan ketidaknetralan dua ASN, yakni pejabat eselon II berinisial GU dan pejabat eselon III berinisial KS.

Intji menegaskan, pemerintah daerah belum menetapkan sanksi terhadap keduanya. Keputusan akan diambil setelah proses pemeriksaan selesai.

“Sanksi bergantung pada hasil pemeriksaan. Kita tunggu prosesnya selesai,” katanya.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Utara yang sebelumnya telah mengkaji dugaan pelanggaran tersebut.

Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari, mengatakan proses penanganan di tingkat lembaganya telah rampung dan dilanjutkan ke BKN.

“Proses di Bawaslu sudah selesai dan telah diteruskan ke BKN. Selanjutnya menjadi kewenangan instansi terkait,” ujar Putri.

Ia menjelaskan, Bawaslu hanya berwenang menetapkan bentuk pelanggaran, sedangkan penjatuhan sanksi menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian di daerah.

Sebelumnya, BKN telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui mekanisme kepegawaian.

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, membenarkan pihaknya telah menerima surat tersebut.

“Iya, benar ada surat dari BKN. Kami diminta menindaklanjuti sesuai ketentuan,” kata Hendri.

Alur penanganan kasus ini bermula dari laporan ke Bawaslu, dilanjutkan dengan kajian pelanggaran, kemudian diteruskan ke BKN sebelum akhirnya dikembalikan ke pemerintah daerah untuk proses penindakan.

Di sisi lain, desakan agar pemerintah daerah bertindak tegas juga datang dari pihak eksternal. Tim Advokasi Koalisi Sehati pasangan Hamartoni–Romli menilai hasil kajian Bawaslu telah memenuhi unsur pelanggaran.

Kuasa hukum koalisi, Suwardi, meminta bupati menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ia menilai ketidaknetralan ASN berpotensi mengganggu kinerja pemerintahan serta mencederai prinsip profesionalitas birokrasi.( Red/Rls/JM)


Berita Terkini

Penembak Bripka Arya Supena Tewas Saat Disergap di Teluk Hantu
Hukum & Kriminal

Penembak Bripka Arya Supena Tewas Saat Disergap di Teluk Hantu

DemokrasiNews
15/05/2026
KDKMP Didorong Perkuat Ekonomi Lokal dan Kemandirian Desa
Edukasi

KDKMP Didorong Perkuat Ekonomi Lokal dan Kemandirian Desa

DemokrasiNews
14/05/2026
BPJS Nonaktif, Pemkab Lampung Utara Siapkan Solusi Cepat Lewat PBI Daerah
Advertorial

BPJS Nonaktif, Pemkab Lampung Utara Siapkan Solusi Cepat Lewat PBI Daerah

DemokrasiNews
14/05/2026
TNI AL Selamatkan Negara dari Kerugian Rp14,75 Triliun dari Penyelundupan SDA dan Narkoba
Hukum & Kriminal

TNI AL Selamatkan Negara dari Kerugian Rp14,75 Triliun dari Penyelundupan SDA dan Narkoba

DemokrasiNews
14/05/2026
Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Aset Negara Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Hutan
Nasional

Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Aset Negara Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Hutan

DemokrasiNews
14/05/2026
Eks Gubernur Lampung Hadiri Sidang Korupsi Dana PI Rp271,5 Miliar
Hukum & Kriminal

Eks Gubernur Lampung Hadiri Sidang Korupsi Dana PI Rp271,5 Miliar

DemokrasiNews
14/05/2026

Related News

Dua Personel Kodim 0429 Lampung Timur Bergabung di Satgas Apter

Dua Personel Kodim 0429 Lampung Timur Bergabung di Satgas Apter

25/06/2020
Sudin Ketua Komisi IV DPR-RI Serahkan Paket Bantuan Sosial dan CSR Liquid Oksigen 15 Ton

Sudin Ketua Komisi IV DPR-RI Serahkan Paket Bantuan Sosial dan CSR Liquid Oksigen 15 Ton

07/08/2021
Puan: Selamat Greysia-Apriyani, Satu Lagi Sejarah dari Perempuan Indonesia

Puan: Selamat Greysia-Apriyani, Satu Lagi Sejarah dari Perempuan Indonesia

02/08/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/