DEMOKRASINEWS, Lampung Timur,24 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur resmi memulai pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Sukadana, Jumat (24/4/2026). Proyek ini menjadi penanda dimulainya reformasi pengelolaan sampah menuju sistem modern, terintegrasi, dan berkelanjutan di Bumei Tuah Bepadan.
Pembangunan TPST tersebut dihadiri langsung Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (LHPKPP) Yudi Irawan, jajaran Bapenda, perwakilan BRI BO Metro, Camat Sukadana, Kepala Desa Rantau Jaya, unsur Forkopimcam, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Ela menegaskan bahwa pembangunan TPST merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam merealisasikan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), khususnya pada sektor lingkungan hidup dan pengelolaan sampah.
“Ini bukan sekadar pembangunan fasilitas, tetapi awal perubahan besar dalam tata kelola sampah di Lampung Timur. Sampah harus dikelola secara serius, profesional, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Ela.
Ia memaparkan, tingkat penanganan sampah di Lampung Timur saat ini masih sangat rendah, yakni baru sekitar 0,8 persen. Karena itu, pemerintah daerah tidak ingin persoalan sampah terus dianggap masalah kecil.
“Wilayah yang luas tidak boleh menjadi alasan. Sampah organik, anorganik hingga limbah B3 membutuhkan penanganan khusus. Jika dibiarkan, dampaknya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pencemaran dan gangguan kesehatan,” ujarnya.
TPST Rantau Jaya nantinya akan menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), yakni metode pengolahan modern dengan memilah sampah berdasarkan jenisnya, kemudian memanfaatkan limbah anorganik sebagai bahan bakar alternatif pengganti batu bara.
Melalui sistem tersebut, sampah tidak lagi hanya dibuang, tetapi diolah menjadi sumber energi dan bernilai ekonomi. Pemerintah daerah menilai konsep ini menjadi solusi efektif dalam mengurangi volume sampah sekaligus mendukung energi ramah lingkungan.
Selain TPST di Sukadana, Pemkab Lampung Timur juga menyiapkan pembangunan lima zona pengolahan sampah yang akan menjangkau 24 kecamatan. Sukadana ditetapkan sebagai titik awal implementasi program.
Bupati Ela menargetkan TPST Rantau Jaya mulai beroperasi pada Juni 2026.
“Kami optimistis target tercapai karena memanfaatkan bangunan yang sudah ada dan hanya memerlukan revitalisasi. Dalam waktu satu setengah bulan ke depan, pembangunan, pemasangan mesin, dan pelatihan operator harus selesai,” katanya.
Sementara itu, Manajer Bisnis Mikro BRI BO Metro, Trianto Yohanes, menyatakan dukungan pembangunan TPST merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) BRI dalam bidang lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Kami ingin TPST ini tidak hanya menjadi tempat pengolahan sampah, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat agar terbiasa memilah sampah dari rumah,” ujarnya.
Pemkab Lampung Timur menegaskan keberhasilan program tersebut membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, dunia usaha, hingga warga.
Dengan dimulainya pembangunan TPST Rantau Jaya, Lampung Timur mengirim pesan tegas bahwa persoalan sampah tidak lagi ditunda, melainkan ditangani dengan langkah nyata, teknologi modern, dan kolaborasi bersama.( Red/Prie )











