DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – ” Sebuas-buasnya Harimau Tak Akan Memangsa Anaknya ” ungkapan pribahasa ini tidak berlaku bagi seorang ayah di Kecamatan Pekalongan Lampung Timur. HE ( 60 tahun ) warga Desa Tulus Rejo, Kecamatan Pekalongan Lampung Timur justru tega merudapaksa anak kandungnya untuk berhubung intim layaknya suami isteri. Akibat perbuatan bejadnya, HE ditangkap kepolisian dan harus mendekam di hotel prodeo Polsek Pekalongan guna mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut.
Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi mewakili Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa kemarin (31/08/2021).
Iptu Rahadi menjelaskan pelaku HE merupakan ayah kandung korban berinisial MN. Pihak kepolisian mendapatkan laporan peristiwa perkosaan ini dari korban MN (31tahun), merasa dilecehkan dan trauma. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan.
Peristiwa pemerkosaan terhadap korban ini terjadi pada tanggal 24 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu korban sedang tertidur di kamar rumahnya. “Dalam menjalankan aksi bejatnya pelaku mengancam korban akan membunuh dengan menggunakan senjata tajam. Pelaku mengancam korbannya menggunakan golok berukuran 30 centimeter. Karena korban ketakutan dengan ancaman tersebut, akhirnya pelaku dengan leluasa menyetubuhi korban,” jelas Kapolsek.
” Aksi bejat pelaku terhadap putrinya itu diketahui suami korban, berinisial DA dan juga warga setempat. Karena merasa malu dan ketakutan aksi bejatnya telah diketahui anak menantunya dan warga sekitar, pelaku HE kemudian kabur meninggalkan rumahnya pada tanggal 28 Agustus 2021. Namun keberadaan pelaku kemudian berhasil ditemukan oleh warga. Ternyata HE selama beberapa hari bersembunyi dalam sebuah gubuk di kebun warga, di Desa Tulus Rejo, Kecamatan setempat. Selanjutnya HE kemudian diserahkan kepada keluarganya. Namun pelaku menjadi bulan-bulanan warga yang kesal atas perlakuan bejatnya terhadap anak kandungnya tersebut,” kata Kapolsek.
Pelaku kemudian berhasil diamankan petugas kepolisian ke Polsek Pekalongan. Pelaku kemudian dilakukan penyelidikan dan ditetapkan menjadi tersangka atas dasar surat penyerahan yang dibuat oleh keluarga dan Kepala Desa setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek.(*)
Pewarta Anwarudin
Tim DemokrasiNews











