DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan,25 Mei 2026 – Kakek Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, akhirnya dapat kembali berkumpul bersama keluarganya setelah majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanannya dalam perkara dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I Regional VII Wilayah Lampung.
Setelah lebih dari tiga bulan menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Kalianda, Mujiran resmi keluar dari lapas pada Senin siang (25/5/2026) dengan status tahanan kota sambil menunggu proses persidangan lanjutan.
Suasana haru menyelimuti momen pembebasan pria lanjut usia tersebut. Petugas lapas melepas rompi tahanan merah yang selama ini dikenakannya sebelum Mujiran memeluk istri, cucu, dan kerabat yang telah menjemput kepulangannya.
Majelis hakim juga mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Nur Wahid yang merupakan terdakwa pertama dalam perkara tersebut.
Penangguhan penahanan diberikan setelah tercapainya kesepakatan damai antara kedua terdakwa dengan pihak Manajemen PTPN I Regional VII Wilayah Lampung. Sidang lanjutan terkait mekanisme keadilan restoratif dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.
Dalam proses pengajuan penangguhan penahanan, anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, bertindak sebagai penjamin bagi Mujiran dan Nur Wahid. Sementara Kepala Desa Wonodadi serta Camat Tanjung Sari menjadi saksi dalam proses tersebut.
Wahrul mengatakan dirinya bersedia menjadi penjamin karena menilai perkara yang menjerat Mujiran dilatarbelakangi faktor kebutuhan hidup.
“Ketika masyarakat membutuhkan bantuan, saya siap membantu. Saya melihat perkara Kakek Mujiran ini bukan sebagai pencuri, tetapi ada faktor kebutuhan yang melatarbelakanginya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, mengaku bersyukur atas tercapainya perdamaian antara pihak perusahaan dan para terdakwa.
“Kami sejak awal sudah intens melakukan komunikasi. Hari ini semua menjemput langsung kepulangan Kakek Mujiran. Harapannya nanti saat di pengadilan bisa bebas dengan mekanisme keadilan restoratif,” kata Syaiful.
Kasus tersebut bermula pada Februari 2026 saat Mujiran bekerja sebagai penyadap karet di area perkebunan milik PTPN I Regional VII. Dalam dakwaan jaksa, Mujiran disebut menyembunyikan getah karet hasil sadapan di semak-semak untuk kemudian dijual.
Nur Wahid diduga mengambil dua karung getah karet menggunakan sepeda motor pada dini hari sebelum akhirnya diamankan petugas keamanan kebun. Setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, petugas menemukan total 10 karung getah karet dengan berat sekitar 550 kilogram.
Pihak perusahaan mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp8,8 juta akibat peristiwa tersebut. Namun Mujiran hanya mengakui dua karung getah karet yang hendak dijual.
Selama ini Mujiran diketahui tinggal di rumah sederhana di Desa Wonodadi bersama istrinya, Sudarmi, dan dua orang cucunya.
Kasus Kakek Mujiran sempat menjadi perhatian publik secara nasional dan memicu berbagai respons dari masyarakat. Sejumlah pihak mulai dari pemerintah daerah, DPRD, hingga aparat penegak hukum melakukan komunikasi intensif agar penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui pendekatan kemanusiaan dan restorative justice.( Red/HR/Prie )











