DEMOKRASINEWS, Nusa Tenggara Timur, 16 Agustus 2026 — Gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu (15/8/2026), menyebabkan 47 orang meninggal dunia dan lebih dari 5.000 warga mengungsi.
Berdasarkan pemutakhiran data per Minggu (16/8/2026) pukul 00.00 WIB, jumlah pengungsi terbesar berada di Kabupaten Sikka dengan 3.356 jiwa. Mereka terdiri atas 1.356 jiwa yang mengungsi di GOR Samador dan 2.000 jiwa lainnya yang mengungsi secara mandiri di 10 titik pengungsian.
Sementara itu, Kabupaten Manggarai mencatat 2.078 jiwa pengungsi. Sebanyak 500 jiwa lainnya dilaporkan mengungsi di Kabupaten Nagekeo. Dampak gempa juga dirasakan hingga wilayah Bima dan Kepulauan Selayar.

Pemenuhan kebutuhan dasar dan logistik para pengungsi menjadi salah satu prioritas dalam penanganan masa darurat. Khusus di Kabupaten Manggarai, para penyintas membutuhkan bantuan berupa puluhan tenda darurat, 30 ton beras, obat-obatan, 1.000 selimut, 1.000 velbed, 1.000 lembar tikar, tandon air bersih, serta genset.
Gempa tersebut juga diikuti 341 aktivitas gempa susulan. Berdasarkan data sementara, korban meninggal dunia mencapai 47 orang. Rinciannya, 23 orang di Kabupaten Manggarai, 17 orang di Manggarai Timur, empat orang di Sikka, serta masing-masing satu orang di Manggarai Barat, Ende, dan Nagekeo.
Selain korban meninggal, sebanyak 101 warga dilaporkan mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan yang beragam.
Kerusakan bangunan juga tercatat cukup besar. Di wilayah NTT, sedikitnya 914 unit rumah mengalami rusak berat, 126 unit rusak sedang, dan 317 unit rusak ringan.
Kerusakan turut terjadi pada fasilitas publik, meliputi 93 fasilitas pendidikan, 36 fasilitas kesehatan, dan 38 kantor pemerintahan.
Pemerintah Siapkan Status Tanggap Darurat
Pemerintah Provinsi NTT tengah memproses surat keputusan untuk menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari. Sejumlah pemerintah kabupaten terdampak juga telah menetapkan status kedaruratan sesuai kondisi di wilayah masing-masing.
Kabupaten Manggarai menetapkan status Tanggap Darurat Bencana selama 90 hari, terhitung 15 Agustus hingga 13 November 2026, berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 319 Tahun 2026. Pemerintah daerah juga membentuk pos komando melalui Keputusan Bupati Nomor 320 Tahun 2026.
Kabupaten Ngada menetapkan masa Tanggap Darurat Bencana dan pembentukan Pos Komando selama 30 hari, terhitung 15 Agustus hingga 15 September 2026, berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 441 dan Nomor 442/KEP/HK/2026.
Sementara itu, Kabupaten Manggarai Timur menetapkan status Siaga Darurat Bencana hingga 4 September 2026 melalui Keputusan Bupati Nomor HK/141/Tahun 2026.
Hingga kini, tim gabungan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) masih melakukan penyisiran, pendataan, dan verifikasi dampak bencana di sejumlah lokasi.
Untuk memperkuat pelayanan medis dalam kondisi darurat, rumah sakit lapangan telah didirikan dan beroperasi di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Sejumlah Akses Jalan Masih Terputus
Dari sisi mobilitas logistik dan evakuasi, jalur darat Larantuka-Maumere dilaporkan telah kembali terhubung dan dapat dilalui.
Namun, petugas masih berupaya mencari jalur alternatif untuk mendukung distribusi bantuan. Pasalnya, akses jalan darat yang menghubungkan Ende-Nagekeo hingga kini masih terputus akibat dampak gempa.
Pemerintah bersama tim gabungan terus melakukan penanganan terhadap warga terdampak, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan, pendataan kerusakan, serta pembukaan akses menuju wilayah yang masih terisolasi.(Red/ Rls Hms BNPB)











