• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Seorang Anak Jebloskan Ayah Kandung ke Penjara Gara -gara Memaksa Hubungan Intim

DemokrasiNews
02/09/2021
in Hukum & Kriminal
Seorang Anak Jebloskan Ayah Kandung ke Penjara Gara -gara Memaksa Hubungan Intim

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – ” Sebuas-buasnya Harimau Tak Akan Memangsa Anaknya ” ungkapan pribahasa ini tidak berlaku bagi seorang ayah di Kecamatan Pekalongan Lampung Timur. HE ( 60 tahun ) warga Desa Tulus Rejo, Kecamatan Pekalongan Lampung Timur justru tega merudapaksa anak kandungnya untuk berhubung intim layaknya suami isteri. Akibat perbuatan bejadnya, HE ditangkap kepolisian dan harus mendekam di hotel prodeo Polsek Pekalongan guna mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut.

Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi mewakili Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa kemarin (31/08/2021).

Iptu Rahadi menjelaskan pelaku HE merupakan ayah kandung korban berinisial MN. Pihak kepolisian mendapatkan laporan peristiwa perkosaan ini dari korban MN (31tahun), merasa dilecehkan dan trauma. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan.

Seorang Anak Jebloskan Ayah Kandung ke Penjara Gara -gara Memaksa Hubungan Intim Seorang Anak Jebloskan Ayah Kandung ke Penjara Gara -gara Memaksa Hubungan Intim Seorang Anak Jebloskan Ayah Kandung ke Penjara Gara -gara Memaksa Hubungan Intim

Peristiwa pemerkosaan terhadap korban ini terjadi pada tanggal 24 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu korban sedang tertidur di kamar rumahnya. “Dalam menjalankan aksi bejatnya pelaku mengancam korban akan membunuh dengan menggunakan senjata tajam. Pelaku mengancam korbannya menggunakan golok berukuran 30 centimeter. Karena korban ketakutan dengan ancaman tersebut, akhirnya pelaku dengan leluasa menyetubuhi korban,” jelas Kapolsek.

” Aksi bejat pelaku terhadap putrinya itu diketahui suami korban, berinisial DA dan juga warga setempat. Karena merasa malu dan ketakutan aksi bejatnya telah diketahui anak menantunya dan warga sekitar, pelaku HE kemudian kabur meninggalkan rumahnya pada tanggal 28 Agustus 2021. Namun keberadaan pelaku kemudian berhasil ditemukan oleh warga. Ternyata HE selama beberapa hari bersembunyi dalam sebuah gubuk di kebun warga, di Desa Tulus Rejo, Kecamatan setempat. Selanjutnya HE kemudian diserahkan kepada keluarganya. Namun pelaku menjadi bulan-bulanan warga yang kesal atas perlakuan bejatnya terhadap anak kandungnya tersebut,” kata Kapolsek.

Pelaku kemudian berhasil diamankan petugas kepolisian   ke Polsek Pekalongan. Pelaku kemudian dilakukan penyelidikan dan ditetapkan menjadi tersangka atas dasar surat penyerahan yang dibuat oleh keluarga dan Kepala Desa setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek.(*)

Seorang Anak Jebloskan Ayah Kandung ke Penjara Gara -gara Memaksa Hubungan Intim Seorang Anak Jebloskan Ayah Kandung ke Penjara Gara -gara Memaksa Hubungan Intim Seorang Anak Jebloskan Ayah Kandung ke Penjara Gara -gara Memaksa Hubungan Intim

Pewarta Anwarudin 

Tim DemokrasiNews 


Berita Terkini

Polemik Karaoke di Moris Jaya, Pemerintah Kampung Minta Operasional Dihentikan Sementara
Hukum & Kriminal

Polemik Karaoke di Moris Jaya, Pemerintah Kampung Minta Operasional Dihentikan Sementara

DemokrasiNews
23/10/2026
Kejati Lampung Panggil Plt Direktur RSUD Ahmad Hanafiah soal Pengadaan Alkes
Kesehatan

Kejati Lampung Panggil Plt Direktur RSUD Ahmad Hanafiah soal Pengadaan Alkes

DemokrasiNews
22/10/2026
Gasak Dua HP dan Accu, Terduga Pelaku Curat di Mataram Baru Dibekuk Tim Gabungan Polres Lamtim
Hukum & Kriminal

Gasak Dua HP dan Accu, Terduga Pelaku Curat di Mataram Baru Dibekuk Tim Gabungan Polres Lamtim

DemokrasiNews
21/10/2026
Pemkab Lampura Siapkan PTDH Tiga ASN Terpidana Korupsi, Uang 50 Persen Gaji Disorot
Hukum & Kriminal

Pemkab Lampura Siapkan PTDH Tiga ASN Terpidana Korupsi, Uang 50 Persen Gaji Disorot

DemokrasiNews
21/10/2026
Polda Lampung Gagalkan Dugaan Peredaran 9.800 Lembar Uang Palsu di Bakauheni
Hukum & Kriminal

Polda Lampung Gagalkan Dugaan Peredaran 9.800 Lembar Uang Palsu di Bakauheni

DemokrasiNews
21/10/2026
Polisi Gerebek Dua Gubuk Narkoba di Lampung Tengah, 7,4 Gram Sabu Disita
Hukum & Kriminal

Polisi Gerebek Dua Gubuk Narkoba di Lampung Tengah, 7,4 Gram Sabu Disita

DemokrasiNews
21/10/2026

Related News

Tindak Lanjut Pengembangan Wisata Terintegrasi, Direktur ASDP Temui Bupati Lampung Selatan

Tindak Lanjut Pengembangan Wisata Terintegrasi, Direktur ASDP Temui Bupati Lampung Selatan

30/07/2020
Azwar Hadi Wakil Bupati Lampung Timur Ajak MCMI Mewujudkan Visi Rakyat Lampung Timur Berjaya

Azwar Hadi Wakil Bupati Lampung Timur Ajak MCMI Mewujudkan Visi Rakyat Lampung Timur Berjaya

27/05/2022
Pemprov Lampung Tegaskan Larang Impor Tepung Tapioka, Fokus Lindungi Petani Singkong Lokal

Pemprov Lampung Tegaskan Larang Impor Tepung Tapioka, Fokus Lindungi Petani Singkong Lokal

20/01/2025

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/