DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Polisi mengungkap hasil pemeriksaan terhadap seorang Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui memiliki ketertarikan terhadap anak-anak untuk memenuhi hasrat seksualnya, yang dikenal dengan istilah pedofilia.
Pelaku berinisial DD (29), warga Desa Toto Harjo, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur. Ia diamankan oleh pihak kepolisian setelah ditangkap di sebuah minimarket di wilayah kecamatan setempat.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mengatakan pelaku mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku memiliki ketertarikan terhadap anak di bawah umur untuk memenuhi hasrat seksualnya,” kata Boyoh saat diwawancarai, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, modus pelaku dalam melancarkan aksinya yaitu dengan menawarkan tumpangan sepeda motor kepada korban. Setelah korban bersedia, pelaku membawa korban ke area persawahan sebelum melakukan perbuatan cabul.
“Saat ini korban yang teridentifikasi sementara masih satu orang. Namun, kemungkinan adanya korban lain masih dalam penyelidikan,” ujar Boyoh.
Dari pengakuan pelaku, DD sebelumnya diketahui pernah berprofesi sebagai guru honorer di sebuah sekolah dasar. Ia kemudian bekerja sebagai Kepala SPPG di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Purbolinggo selama sekitar tujuh bulan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun.
Sebelumnya diberitakan, oknum Kepala SPPG di Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, ditangkap polisi terkait dugaan kasus penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya para orang tua.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa.( Red/Prie/ DN)











