DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Aparat Kepolisian Polres Pringsewu mengamankan seorang pimpinan salah satu cabang perusahaan yang bergerak dibidang penjualan sepeda motor dan suku cadang karena terlibat kasus penggelapan. Tersangka berinisial IR (40 thn), pimpinan Cabang PT Lautan Teduh Interniaga Pringsewu yang juga warga Kecamatan Ambarawa Pringsewu itu, langsung ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan pasca menjalani pemeriksaan selaku tersangka pada Rabu lalu 24 Mei 2023.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, tersangka IR ditangkap dan ditahan polisi atas dugaan terlibat kasus penggelapan uang milik perusahaan ditempatnya bekerja yang mencapai ratusan juta.
Modusnya tersangka menjual sembilan unit sepeda motor berbagai merk secara tunai kepada konsumen. Namun uang penjualan sepeda motor tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan dan dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku.
“Akibat perbuatan tersangka perusahaan mengalami kerugian hingga Rp.306.245.000. Pihak perusahaan kemudian melaporkan tersangka kepada pihak Kepolisian,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Minggu (28/05/2023) siang.
Terungkapnya kasus tersebut, kata Kasat setelah pihak perusahaan dari pusat menaruh curiga adanya kejanggalan dalam distribusi penjualan sejumlah kendaraan. Setelah perusahaan melakukan audit baru terbongkar tersangka diketahui telah menjual sembilan unit sepeda motor, namun uangnya tidak dilaporkan dan disetorkan ke kas perusahaan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga September 2022. Pengakuan tersangka, uang hasil penjualan tersebut, telah habis dipakai untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, polisi menjerat tersangka dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya. (Red/ Rls Hms Polres Pringsewu).