• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Desember 12, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gelapkan Uang Perusahaan, Pimpinan Dealer Motor Ditangkap Polisi 

DemokrasiNews
28/05/2023
in Hukum & Kriminal
Gelapkan Uang Perusahaan, Pimpinan Dealer Motor Ditangkap Polisi 

DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Aparat Kepolisian Polres Pringsewu mengamankan seorang pimpinan salah satu cabang perusahaan yang bergerak dibidang penjualan sepeda motor dan suku cadang karena terlibat kasus penggelapan. Tersangka berinisial IR (40 thn), pimpinan Cabang PT Lautan Teduh Interniaga Pringsewu yang juga warga Kecamatan Ambarawa Pringsewu itu, langsung ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan pasca menjalani pemeriksaan selaku tersangka pada Rabu lalu 24 Mei 2023.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, tersangka IR ditangkap dan ditahan polisi atas dugaan terlibat kasus penggelapan uang milik perusahaan ditempatnya bekerja yang mencapai ratusan juta.

Modusnya tersangka menjual sembilan unit sepeda motor berbagai merk secara tunai kepada konsumen. Namun uang penjualan sepeda motor tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan dan dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku.

“Akibat perbuatan tersangka perusahaan mengalami kerugian hingga Rp.306.245.000. Pihak perusahaan kemudian melaporkan tersangka kepada pihak Kepolisian,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Minggu (28/05/2023) siang.

Terungkapnya kasus tersebut, kata Kasat setelah pihak perusahaan dari pusat menaruh curiga adanya kejanggalan dalam distribusi penjualan sejumlah kendaraan. Setelah perusahaan melakukan audit baru terbongkar tersangka diketahui telah menjual sembilan unit sepeda motor, namun uangnya tidak dilaporkan dan disetorkan ke kas perusahaan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga September 2022. Pengakuan tersangka, uang hasil penjualan tersebut, telah habis dipakai untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan,  polisi menjerat tersangka dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya. (Red/ Rls Hms Polres Pringsewu).

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkini

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai Tersangka Korupsi Fee Proyek Rp5,75 Miliar
Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai Tersangka Korupsi Fee Proyek Rp5,75 Miliar

DemokrasiNews
11/12/2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Empat Pihak Lain sebagai Tersangka Suap Proyek
Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Empat Pihak Lain sebagai Tersangka Suap Proyek

DemokrasiNews
11/12/2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Resmi Ditahan KPK Bersama Adik dan Tiga Tersangka Lain
Hukum & Kriminal

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Resmi Ditahan KPK Bersama Adik dan Tiga Tersangka Lain

DemokrasiNews
11/12/2025
Aset Rp45,2 Miliar Disita dari Rumah Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona
Hukum & Kriminal

Aset Rp45,2 Miliar Disita dari Rumah Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona

DemokrasiNews
11/12/2025
KPK Periksa Intensif Usai OTT Ardito Wijaya dan Anggota DPRD Lampung Tengah
Hukum & Kriminal

KPK Periksa Intensif Usai OTT Ardito Wijaya dan Anggota DPRD Lampung Tengah

DemokrasiNews
11/12/2025
Dinas PPA Lamtim Fasilitasi Konseling Korban Trauma untuk Stabilkan Kondisi Psikologis
Kesehatan

Dinas PPA Lamtim Fasilitasi Konseling Korban Trauma untuk Stabilkan Kondisi Psikologis

DemokrasiNews
10/12/2025

Related News

Terkait Upah Minimum 2021, Ganjar; Kami Tak Akan Tergesa-Gesa, Karena Masih Ada Waktu

Terkait Upah Minimum 2021, Ganjar; Kami Tak Akan Tergesa-Gesa, Karena Masih Ada Waktu

29/10/2020
Wakil Ketua Komite Dua DPD RI Bustami Zainudin Pimpin Uji Sahih Perubahan UU No 06/2006

Wakil Ketua Komite Dua DPD RI Bustami Zainudin Pimpin Uji Sahih Perubahan UU No 06/2006

31/08/2021
Pengamanan Mudik Lebaran 2025, Polres Lamtim dan Kodim 0429/Lamtim Perkuat Sinergitas

Pengamanan Mudik Lebaran 2025, Polres Lamtim dan Kodim 0429/Lamtim Perkuat Sinergitas

22/03/2025

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/