• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Edukasi

Keadilan untuk Kakek Mujiran: Akhir Damai Kasus yang Menyentuh Hati Publik

DemokrasiNews
25/05/2026
in Edukasi, Hukum & Kriminal, Nasional, Peristiwa
Keadilan untuk Kakek Mujiran: Akhir Damai Kasus yang Menyentuh Hati Publik

DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan, 25 Mei 2026 – Kasus hukum yang menjerat Mujiran (72), seorang kakek renta asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya resmi berakhir damai. Penyelesaian dilakukan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif tanpa syarat, setelah adanya kesepakatan antara PTPN I Regional VII, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Kejaksaan Negeri Kalianda.

Keputusan penghentian proses pidana tersebut diambil dalam pembahasan intensif di Kantor Kejari Kalianda pada Jumat (23/5/2026). Langkah ini sekaligus menjadi akhir yang melegakan bagi kasus yang sempat menyita perhatian publik dan memunculkan empati luas di masyarakat.

PTPN I selaku pelapor dalam kasus dugaan pencurian getah karet memilih mencabut tuntutan dengan mempertimbangkan kondisi Mujiran yang telah lanjut usia, sering sakit, dan mengalami tekanan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Keadilan untuk Kakek Mujiran: Akhir Damai Kasus yang Menyentuh Hati Publik Keadilan untuk Kakek Mujiran: Akhir Damai Kasus yang Menyentuh Hati Publik Keadilan untuk Kakek Mujiran: Akhir Damai Kasus yang Menyentuh Hati Publik
Keadilan untuk Kakek Mujiran: Akhir Damai Kasus yang Menyentuh Hati Publik

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, bersama jajaran Kejaksaan Negeri Kalianda aktif menjadi mediator dalam penyelesaian perkara tersebut.

Keadilan untuk Kakek Mujiran: Akhir Damai Kasus yang Menyentuh Hati Publik Keadilan untuk Kakek Mujiran: Akhir Damai Kasus yang Menyentuh Hati Publik Keadilan untuk Kakek Mujiran: Akhir Damai Kasus yang Menyentuh Hati Publik

Pemerintah daerah menilai, melanjutkan proses hukum terhadap seorang lansia yang hidup dalam keterbatasan tidak lagi mencerminkan rasa keadilan substantif.

“kami mengapresiasi langkah bijak PTPN I dan dukungan penuh Kejari Kalianda. Kami sepakat bahwa mempertahankan proses hukum terhadap seorang kakek renta tidak lagi mencerminkan rasa keadilan, terlebih perbuatan tersebut terpaksa dilakukan semata-mata demi menyambung hidup keluarga,” ujar Bupati Egi.

Ia menegaskan bahwa penghentian perkara dilakukan secara murni tanpa tuntutan ganti rugi maupun syarat administratif lainnya. Keputusan tersebut diambil atas dasar kemanusiaan dan kepedulian sosial.

Manajemen PTPN I Regional VII juga menyampaikan permohonan maaf kepada Kakek Mujiran, keluarga, dan masyarakat atas polemik yang berkembang selama proses hukum berlangsung.

Dalam pernyataan resminya, perusahaan mengaku menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting agar pendekatan terhadap masyarakat lebih mengedepankan sisi kemanusiaan.

“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan segera berkumpul bersama keluarganya. Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya,” tulis manajemen perusahaan.

PTPN juga menyebut bahwa penyelesaian damai ini sejalan dengan arahan Dony Oskaria yang menekankan pentingnya pendekatan pembinaan dibanding pemidanaan dalam persoalan sosial masyarakat kecil.

Setelah lebih dari tiga bulan menjalani masa tahanan, Kakek Mujiran dijadwalkan resmi dipulangkan pada hari Senin ini (25/5/2026). Ia akan kembali ke rumahnya di Lampung Selatan untuk berkumpul bersama istri dan kedua cucunya.

Bagi warga sekitar, kabar pembebasan ini menjadi angin segar sekaligus pengingat bahwa hukum tidak hanya berbicara tentang aturan, tetapi juga tentang hati nurani dan kemanusiaan.

Sebagai tindak lanjut, PTPN I juga menyiapkan program asistensi berupa bantuan kebutuhan pokok serta peluang pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi fisik Mujiran maupun anggota keluarganya.

Perusahaan menegaskan komitmennya untuk hadir tidak sekadar sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai instrumen negara yang mampu memberi solusi sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Kasus ini menjadi contoh bahwa penyelesaian hukum berbasis dialog, empati, dan kemanusiaan masih dapat menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat.( Red/HR/Prie )


Berita Terkini

Dari Langkah Kecil Para Kader, ILS Tulang Bawang Menyalakan Harapan Menuju Daerah Bebas TBC
Kesehatan

Dari Langkah Kecil Para Kader, ILS Tulang Bawang Menyalakan Harapan Menuju Daerah Bebas TBC

DemokrasiNews
25/08/2026
Bupati Ela Siti Nuryamah: Dari 1.000 Penari Melinting, Kita Wariskan Cahaya Budaya Lampung kepada Generasi Masa Depan
Advertorial

Bupati Ela Siti Nuryamah: Dari 1.000 Penari Melinting, Kita Wariskan Cahaya Budaya Lampung kepada Generasi Masa Depan

DemokrasiNews
24/08/2026
Warisan Leluhur, Napas Generasi: Danang Setia, Melinting Fest 2026 Kobarkan Semangat Jaga Warisan Leluhur
Sosial Budaya

Warisan Leluhur, Napas Generasi: Danang Setia, Melinting Fest 2026 Kobarkan Semangat Jaga Warisan Leluhur

DemokrasiNews
24/08/2026
Budaya Kita, Identitas Kita, Masa Depan Kita: Seribu Penari Mengguncang Nibung
Advertorial

Budaya Kita, Identitas Kita, Masa Depan Kita: Seribu Penari Mengguncang Nibung

DemokrasiNews
24/08/2026
Kebakaran Meluas di Way Kambas, Bupati Dampingi Gubernur Susuri Lokasi dengan Perahu
Advertorial

Kebakaran Meluas di Way Kambas, Bupati Dampingi Gubernur Susuri Lokasi dengan Perahu

DemokrasiNews
23/08/2026
Lupa Kunci Stang, Motor Warga Raib Digondol Maling; Pelaku Diciduk di Jabung
Hukum & Kriminal

Lupa Kunci Stang, Motor Warga Raib Digondol Maling; Pelaku Diciduk di Jabung

DemokrasiNews
23/08/2026

Related News

Mingrum Gumay; LGK E-Sports Competition Ajang Pembinaan Olahraga Elektronik

Mingrum Gumay; LGK E-Sports Competition Ajang Pembinaan Olahraga Elektronik

16/11/2020
Banyumas Berguru Studi Komparasi Pemekaran Daerah di Lampung Selatan

Banyumas Berguru Studi Komparasi Pemekaran Daerah di Lampung Selatan

16/11/2020
Baznas Tubaba Santuni Warga Derita Sakit Menahun

Baznas Tubaba Santuni Warga Derita Sakit Menahun

11/01/2022

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/