DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan, 25 Mei 2026 – Kasus hukum yang menjerat Mujiran (72), seorang kakek renta asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya resmi berakhir damai. Penyelesaian dilakukan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif tanpa syarat, setelah adanya kesepakatan antara PTPN I Regional VII, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Kejaksaan Negeri Kalianda.
Keputusan penghentian proses pidana tersebut diambil dalam pembahasan intensif di Kantor Kejari Kalianda pada Jumat (23/5/2026). Langkah ini sekaligus menjadi akhir yang melegakan bagi kasus yang sempat menyita perhatian publik dan memunculkan empati luas di masyarakat.
PTPN I selaku pelapor dalam kasus dugaan pencurian getah karet memilih mencabut tuntutan dengan mempertimbangkan kondisi Mujiran yang telah lanjut usia, sering sakit, dan mengalami tekanan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, bersama jajaran Kejaksaan Negeri Kalianda aktif menjadi mediator dalam penyelesaian perkara tersebut.
Pemerintah daerah menilai, melanjutkan proses hukum terhadap seorang lansia yang hidup dalam keterbatasan tidak lagi mencerminkan rasa keadilan substantif.
“kami mengapresiasi langkah bijak PTPN I dan dukungan penuh Kejari Kalianda. Kami sepakat bahwa mempertahankan proses hukum terhadap seorang kakek renta tidak lagi mencerminkan rasa keadilan, terlebih perbuatan tersebut terpaksa dilakukan semata-mata demi menyambung hidup keluarga,” ujar Bupati Egi.
Ia menegaskan bahwa penghentian perkara dilakukan secara murni tanpa tuntutan ganti rugi maupun syarat administratif lainnya. Keputusan tersebut diambil atas dasar kemanusiaan dan kepedulian sosial.
Manajemen PTPN I Regional VII juga menyampaikan permohonan maaf kepada Kakek Mujiran, keluarga, dan masyarakat atas polemik yang berkembang selama proses hukum berlangsung.
Dalam pernyataan resminya, perusahaan mengaku menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting agar pendekatan terhadap masyarakat lebih mengedepankan sisi kemanusiaan.
“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan segera berkumpul bersama keluarganya. Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya,” tulis manajemen perusahaan.
PTPN juga menyebut bahwa penyelesaian damai ini sejalan dengan arahan Dony Oskaria yang menekankan pentingnya pendekatan pembinaan dibanding pemidanaan dalam persoalan sosial masyarakat kecil.
Setelah lebih dari tiga bulan menjalani masa tahanan, Kakek Mujiran dijadwalkan resmi dipulangkan pada hari Senin ini (25/5/2026). Ia akan kembali ke rumahnya di Lampung Selatan untuk berkumpul bersama istri dan kedua cucunya.
Bagi warga sekitar, kabar pembebasan ini menjadi angin segar sekaligus pengingat bahwa hukum tidak hanya berbicara tentang aturan, tetapi juga tentang hati nurani dan kemanusiaan.
Sebagai tindak lanjut, PTPN I juga menyiapkan program asistensi berupa bantuan kebutuhan pokok serta peluang pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi fisik Mujiran maupun anggota keluarganya.
Perusahaan menegaskan komitmennya untuk hadir tidak sekadar sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai instrumen negara yang mampu memberi solusi sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Kasus ini menjadi contoh bahwa penyelesaian hukum berbasis dialog, empati, dan kemanusiaan masih dapat menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat.( Red/HR/Prie )











