DEMOKRASINEWS, Kota Metro, 24 Mei 2026 — Pelaku penembakan terhadap Dedi Kristian Agung (40), pemilik usaha kuliner Happy Chicken di Kota Metro, akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Minggu (24/5/2026).
Pelaku berinisial F.J.P. (21), warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, datang ke Mapolres Lampung Utara didampingi pihak keluarga, kepala desa, serta Wakil Bupati Lampung Utara.
Penyerahan diri tersebut berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Tim gabungan dari Resmob Polda Lampung, Tekab 308 Polres Metro, Intelkam Polda Lampung, serta Resmob Polres Lampung Utara turut bersiaga di lokasi guna mengantisipasi gangguan keamanan.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa penembakan yang terjadi di Jalan Khair Brass, kawasan Jembatan Item, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Sabtu malam (23/5/2026).
Korban diketahui bernama Dedi Kristian Agung, warga Jalan Fajar Asri, Ganjar Asri, Metro Barat, yang juga merupakan pemilik usaha kuliner Happy Chicken.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden diduga dipicu persoalan penagihan cicilan pinjaman koperasi atau utang bank keliling yang berujung cekcok antara korban dan pelaku.
Salah seorang saksi, Muji, yang merupakan kakak ipar korban, mengatakan peristiwa bermula ketika pelaku datang menagih utang di depan Toko Happy Mart.
“Awalnya korban dan pelaku berdebat soal utang. Tidak lama kemudian mereka saling emosi dan terlibat perkelahian hingga ke tengah jalan,” ujar Muji.
Situasi kemudian memanas ketika pelaku diduga mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver.
“Korban sempat berteriak, ‘Tembak saja, tembak!’,” lanjut Muji.
Pelaku diduga melepaskan dua kali tembakan ke arah korban serta satu tembakan ke udara sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam menuju kawasan Intan Futsal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tembak serius di bagian kepala. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mardi Waluyo Metro oleh istri korban, Vita Lestari, bersama keluarga. Namun nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Pengungkapan kasus dipimpin Kanit Resmob Polda Lampung Kompol Jonnifer Y berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/179/V/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tanggal 23 Mei 2026.
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, helm, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Saat ini aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif penembakan serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.( Red/Rls Tribrata Hms Polres Metro )











