DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 28 Juli 2026 – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali menggemparkan masyarakat Kabupaten Lampung Utara. Seorang pria berinisial A (35) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Peristiwa tersebut diduga telah berlangsung dalam beberapa kesempatan selama beberapa tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan dugaan yang dialaminya kepada sang ibu yang baru kembali ke Indonesia setelah bekerja sebagai tenaga kerja migran di luar negeri. Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban segera melaporkan perkara itu kepada pihak kepolisian.
Informasi mengenai penangkapan pelaku kemudian menyebar luas di media sosial melalui sebuah video yang viral. Warga yang geram mendatangi kediaman terduga pelaku di Kecamatan Abung Timur hingga situasi sempat memanas dan nyaris berujung aksi main hakim sendiri.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Abung Timur bersama Satreskrim Polres Lampung Utara bergerak cepat menuju lokasi sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dari kepungan massa untuk mencegah terjadinya tindakan di luar proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, mengatakan bahwa terduga pelaku kini telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan hasil pemeriksaan medis.
“Kasus ini bermula dari laporan ibu korban. Anggota menindaklanjuti dengan langsung ke lokasi. Di sana sudah berkumpul keluarga korban bersama Bhabinkamtibmas,” ujar AKP Ivan Roland Cristofel, Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menduga tindak pidana tersebut terjadi dalam beberapa kesempatan. Polisi masih terus mendalami seluruh keterangan saksi dan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan.
Selain penegakan hukum terhadap terduga pelaku, kepolisian memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku guna membantu proses pemulihan trauma.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 418 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan.
Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Terduga pelaku tetap memiliki hak-hak hukum dan berlaku asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.( Red/JM )











