DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 23 Juli 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus jebakan melalui aplikasi MiChat. Empat orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa (21/7/2026) malam.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial Amir Husin (30), Sari Paramita (31), M. Ikbal (35), dan Silvia Cantika (19). Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa mereka masih memiliki hubungan keluarga, terdiri atas pasangan suami istri serta dua orang lainnya yang merupakan saudara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku.
“Keempat pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan mereka,” ujar AKP Ivan Roland Cristofel, Kamis (23/7/2026).
Menurut Ivan, para terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menjaring korban. Korban terlebih dahulu diajak berkenalan dan membuat janji bertemu dengan seorang perempuan. Setelah pertemuan berlangsung, korban diduga dijebak dan menjadi sasaran perampasan.
Kasus yang berhasil diungkap tersebut terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Korban berinisial DR awalnya berkomunikasi dengan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat. Setelah bertemu, korban diminta mengantarkan perempuan tersebut pulang. Namun di tengah perjalanan, kendaraan korban dihadang oleh beberapa orang yang mengaku sebagai kakak perempuan tersebut.
Dalam aksi itu, para terduga pelaku diduga mengancam korban menggunakan benda yang diduga menyerupai airsoft gun dan memaksa korban masuk ke dalam sebuah mobil. Sementara itu, sepeda motor Honda BeAT milik korban dibawa kabur. Korban juga kehilangan kartu tanda penduduk (KTP) dan sebuah helm.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Avanza nomor polisi BE 1435 KY yang diduga digunakan saat beraksi, satu pucuk benda menyerupai pistol, empat unit telepon genggam, KTP milik korban, serta sebuah helm.
Polres Lampung Utara menjerat keempat terduga pelaku dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi lain yang diduga menjadi tempat beroperasinya komplotan tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi percakapan. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa guna mempercepat proses penegakan hukum.( Red/JM )











