DEMOKRASINEWS
, Lampung Selatan – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan Syahlan Sukur, Jum’at pagi (28/01/2022) menggelar giat Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016, tentang pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung serta Sosialisasi Perhutanan. Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah ini dilaksanakan Di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Syahlan Sukur Politisi PDI Perjuangan memaparkan, bahwa rembug desa merupakan penerapan dari Pancasila.
“Saya tegaskan, Perda Rembug Desa bagian dari pengaplikasian nilai pancasila terutama pada sila ke-empat. Dalam sila tersebut, jelas Pancasila merupakan pondasi dan ideologi negara. Nah, disini penting dipahami oleh masyarakat Lampung Selatan,” kata Sahlan, disela kegiatan.
Lebih lanjut Sekretaris Komisi II DPRD Lampung tersebut mengungkapkan, berdasarkan data yang ada. Hampir 40 persen Kabupaten Lampung Selatan memiliki lahan hutan. Sementara, tidak bisa dipungkiri hampir semua wilayah se-Indonesia khususnya Lampung, bahwa konflik yang paling seksi adalah soal pertanahan dan tanah hutan.
“Nah, Pemahaman tentang KPH menjadi penting, jadi, disini saya hadirkan Ibu Maya selaku Kepala UPTD KPH Gedung Wangi, Jati Agung, agar masyarakat dapat menggali informasi, memahami dan mengetahui tentang perhutanan sosial. Sehingga diharapkan kedepan tidak ada lagi rasa ketakutan terkait pengeololaannya,” pungkas Syahlan. (Hms DPD PDI Perjuangan Lampung)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post