DEMOKRASINEWS — Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Palas pada awal Juli 2020 akhirnya di ringkus jajaran Sat Reskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel) di bantu Jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Informasi tersebut di sampaikan langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution di hadapan sejumlah jurnalis di halaman Mapolres setempat, Kamis (3/9/2020).
Menurut Kapolres, kejadian berawal saat korban bersama temannya berpapasan diajalan dengan pelaku (Sirat) dan rekannya, Minggu (7/7/2020). Pelaku putar balik dan meminta kendaraan korban sambil menodongkan pistol.
“Namun, korban melawan dengan cara menyabetkan pisau hingga melukai dagu pelaku. Saat itu pula, pelaku langsung lari. Namun berbalik dan menembak, hingga korban meninggal dunia dengan luka tembak dibagian dada,” ujar Kapolres
Pelaku, lanjut Kapolres, kemudian melarikan diri dan bersembunyi di kediaman kerabatnya di Palembang. Petunjuk awal penangkapan pelaku, masih kata Kapolres, adalah penemuan barang bukti berupa sendal jepit milik pelaku saat olah TKP.
“Jadi, berdasar keterangan saksi dan kecocokan sendal jepit serta bekas luka di bagian bawah dagu pelaku, kami menyimpulkan Sirat lah pelakunya. Namun, kawan pelaku belum tertangkap dan masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Sirat ditangkap bersama barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan beserta 4 butir peluru yang di akuinya di beli seharga Rp 3 juta di daerah Jabung Lampung Timur. “Pelaku ternyata juga telah melancarkan aksinya di 10 TKP di Lampung Selatan,” tandasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti kini sudah di amankan di Mapolres Lampung Selatan. “Pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolrea.
Pewarta : Anesmi
Editor : Roy Choiri
Discussion about this post