DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay meminta serta menghimbau kepada pemerintah daerah dalam mengartikan perda nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Di dalam Perda tersebut, tidak ada aturan tentang jam malam, yang ada adalah aturan untuk menerapkan protokol kesehatan,” ujar Mingrum Gumay.

Artinya dalam penerapan Perda tersebut, masyarakat bisa berniaga atau berjualan dimalam hari dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Covid-19 ini tidak mengenal waktu, mau pagi, siang atau malam sama saja. Untuk itu kepada masyarakat yang usahanya di jam malam tetap buka tidak masalah, namun harus menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan memakai masker,” tambahnya.
Selanjutnya, Mingrum meminta untuk Pemerintah Daerah dalam penerapan peraturan daerah tentang kegiatan masyarakat melibatkan orang banyak bukan jumlah orangnya yang di batasi tapi kapasitas tempatnya saja harus sesuai aturan.
“Misalnya gedung memiliki kapasitas 200 orang karena menerapan protokol kesehatan hanya bisa menampung setengahnya atau 100 orang saja,” tegas Mingrum.
Walau dalam pandemi Covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan artinya penerapan protokol kesehatan menjadi keharusan.(*)
Tim Redaksi DemokrasiNews











