DEMOKRASINEWS, Pesawaran – Majelis Punyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Pesawaran secara resmi mendukung Pasangan Calon Bupati Kabupaten Pesawaran, Dendi Ramadhona-Marzuki pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Suntan Junjungan Makhga Farifki Zulkarnain dalam acara deklarasi MPAL Pesawaran, di Way Labu city, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran, Rabu (30/9/2020).
“H. Dendi Ramadhona merupakan struktur dari MPAL Kabupaten Pesawaran, tentu sudah ada sumbangsihnya buat kita semua,” ujarnya.
“Sapa lagi si haga mendukung kham, sepakat Delom hati Insya Allah Dendi-Marzuki menang (siapa lagi yang mau mendukung kita, sepakat dalam hati Insya Allah Dendi-Marzuki menang),” tegas Farifki.
Ditambahkan, dirinya meminta agar seluruh pemuka adat yang hadir dalam deklarasi dukungan kepada Dendi-Marzuki untuk sepakat dan tetap memegang teguh dukungan.
“Kalau sudah sepakat dalam hati, jangan berubah lagi smapai keluar dari tempat ini,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Ketua MPAL Kabupaten Pesawaran St Ibu Makhga Muaddin Yusuf mengatakan, dukungan MPAL ini dikarenakan Dendi Ramadhona sudah terbukti sebagai bupati yang peduli terhadap adat istiadat Lampung.
“Sudah banyak yang diperbuat Dendi Ramadhona untuk adat istiadat Lampung di Kabupaten Pesawaran, sebagai Bupati yang sudah peduli, kita MPAL Kabupaten Pesawaran sepakat mendukung Dendi-Marzuki,” kata dia.
Dijelaskan, MPAL hadir dalam mempersatukan Pepadun dan Sai Batin, karenanya kebersamaan yang telah dijalankan harus terus dibina.
“Banyak tokoh adat yang ada di MPAL baik Sai batin maupun Pepadun, kebersamaan ini harus kita lanjutkan salah satunya dengan mendukung Dendi-Marzuki dalam Pilkada,” jelasnya.
Dalam deklarasi tersebut turut hadir tokoh-tokoh adat, St Pengatur Marga Zulkifli Anwar, St Pengayom Makhga Mustika Bahrum, Paksi Sejati Rama Diansyah, Pengikhan Sangun Khatu Yusak, St Penatih Erland Syofandi, Pengikhan Sakhih Lahmudin Kadir, dan sejumlah tokoh adat se-Kabupaten Pesawaran.
Pewarta : Rizky
Editor : Roy Choiri
Discussion about this post