DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 14 Oktober 2026 — Pelantikan 10 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyisakan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi hasil seleksi. Hingga Rabu (14/10/2026) pukul 14.00 WIB, dokumen hasil akhir yang memuat tiga besar peserta beserta nilai masing-masing belum terlihat di situs resmi Pemkab Lampung Utara.
Padahal, Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis telah melantik 10 pejabat tersebut pada Senin (12/10/2026). Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana publik dapat menelusuri dasar penetapan pejabat definitif jika informasi mengenai hasil akhir seleksi tidak mudah diakses?
Berdasarkan penelusuran pada laman resmi Pemkab Lampung Utara, pengumuman yang tersedia masih berkaitan dengan tahapan seleksi sebelumnya. Dokumen yang memuat tiga peserta terbaik untuk setiap jabatan, termasuk peringkat atau nilai akhir, belum ditemukan.
Seorang peserta seleksi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak pernah mengetahui nilai yang diperolehnya selama mengikuti proses seleksi.
“Dari awal seleksi saya tidak tahu berapa nilai yang saya peroleh,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).
Menurut sumber tersebut, peserta hanya menerima informasi mengenai kelulusan atau pemenuhan persyaratan untuk mengikuti tahapan berikutnya. Informasi mengenai posisi nilai dibandingkan peserta lain juga tidak pernah diterimanya.
“Bahkan pengumuman akhir tiga besar berikut nilainya tidak ada,” katanya.
Ia mengaku semakin mempertanyakan proses tersebut setelah mengetahui adanya pelantikan pejabat.
“Tiba-tiba saya dapat informasi ada pelantikan,” ujarnya.
Regulasi dan Keterbukaan Hasil Seleksi
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatur mekanisme pengisian JPT. Pasal 121 mengatur pengumuman hasil seleksi pada setiap tahapan, termasuk nilai peserta berdasarkan peringkat dan peserta yang berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.
Namun, penjelasan Pasal 121 ayat (2) memberikan pengecualian terkait tahapan akhir. Karena itu, persoalan transparansi perlu dilihat secara cermat, bukan semata-mata dari ada atau tidaknya publikasi seluruh nilai akhir, melainkan juga dari kejelasan proses penetapan tiga besar dan dasar administratif pengangkatan pejabat.
Regulasi tersebut mengatur bahwa panitia seleksi memilih tiga peserta dengan nilai terbaik untuk setiap jabatan yang lowong, kemudian menyampaikannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dalam konteks Lampung Utara, kejelasan mengenai tahapan tersebut menjadi penting karena seleksi telah berujung pada pelantikan 10 pejabat eselon II.
Upaya meminta penjelasan dari Ketua Panitia Seleksi JPTP Lampung Utara, Bayana, belum membuahkan hasil. Hingga pukul 14.32 WIB, yang bersangkutan belum merespons pesan singkat melalui WhatsApp. Belum ada penjelasan mengenai penetapan tiga besar, mekanisme pengumuman hasil, maupun alasan dokumen hasil akhir belum ditemukan pada situs resmi pemerintah daerah.
Pemkab Perlu Memberikan Penjelasan
Ketiadaan dokumen yang ditemukan dalam penelusuran publik belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam proses seleksi. Namun, kondisi tersebut menjadi alasan kuat bagi panitia seleksi dan pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan yang jelas dan dapat diverifikasi.
Transparansi tidak berarti membuka seluruh informasi yang dikecualikan oleh peraturan. Akan tetapi, publik berhak memperoleh kejelasan mengenai prosedur seleksi, hasil yang dapat diumumkan, serta dasar administratif penetapan pejabat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelantikan semestinya menjadi akhir dari proses seleksi berbasis kompetensi, bukan awal munculnya pertanyaan yang belum terjawab.
Kini, Panitia Seleksi dan Pemkab Lampung Utara perlu menjelaskan proses tersebut secara terbuka dan proporsional. Sebab, kepercayaan publik terhadap pengisian jabatan strategis pemerintahan tidak hanya bergantung pada siapa yang dilantik, tetapi juga pada sejauh mana proses penetapannya dapat dipertanggungjawabkan.( Red/JM )














