DEMOKRASINEWS, Lampung Timur, 31 Agustus 2026 — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren yang diinisiasi DPRD Kabupaten Lampung Timur mendapat sambutan positif dari sejumlah elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan di daerah tersebut.
Pembahasan Raperda Pesantren itu berlangsung di Aula Gedung DPRD Lampung Timur, Senin (31/8/2026). Sejumlah pimpinan pondok pesantren, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Kementerian Agama (Kemenag), Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI), serta unsur terkait lainnya hadir dalam agenda tersebut.
Ketua DPRD Lampung Timur, Ridharotul Aliyah, membenarkan bahwa lembaganya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tentang Pondok Pesantren.
“Benar, kita telah membentuk Pansus membahas Perda Pesantren yang murni diinisiasi dan digagas oleh DPRD. Nantinya, Perda ini dapat menjadi payung hukum bagi pondok pesantren sekaligus memberikan keleluasaan kepada pemerintah dalam pembinaan dan support bagi pesantren yang ada di Lampung Timur,” kata Ridharotul Aliyah, yang akrab disapa Mbak Rida, saat ditemui awak media di sela-sela pembahasan.
Menurutnya, pondok pesantren memiliki peran penting dalam dunia pendidikan, khususnya dalam membentuk generasi yang memiliki kemampuan intelektual sekaligus berpegang pada nilai-nilai keislaman.
“Rapat pembahasan Perda tentang pondok pesantren ini sengaja kita menghadirkan para kiai dan pimpinan pondok pesantren karena mereka yang lebih memahami kondisi dan kebutuhan pesantren. Jadi, masukan dari para kiai dan pimpinan ponpes sangat penting dalam penyusunan Perda ini,” ujarnya.
Rida menegaskan, keterlibatan para pengasuh dan pimpinan pesantren diharapkan dapat membuat regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan pondok pesantren di Lampung Timur.
Perwakilan Muhammadiyah, Abdul Rohman, menyambut positif langkah DPRD Lampung Timur yang menginisiasi pembentukan Perda tentang Pondok Pesantren.
“Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah dari DPRD yang menginisiasi untuk segera melahirkan Perda Pesantren. Ini menjadi langkah strategis dari wakil rakyat yang peduli dengan pondok pesantren di Lampung Timur,” kata Abdul Rohman.
Ia berharap pembahasan regulasi tersebut dapat segera dituntaskan sehingga pondok pesantren memiliki payung hukum yang dapat menjadi acuan dalam menjalankan dan mengembangkan lembaga pendidikan keagamaan.
“Mudah-mudahan ini bisa disegerakan agar pesantren punya payung hukum yang dapat menjadi acuan dalam langkah kami ke depannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Timur menyatakan siap memberikan dukungan serta masukan dalam proses penyusunan Perda Pesantren tersebut.
“Kemenag sangat mengapresiasi bila pesantren dibuatkan Perda. Kami siap memberikan support dan sumbang saran agar kelak Perda tersebut dapat diterima oleh seluruh pondok pesantren yang ada di Lampung Timur,” ujar Barkah dari Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAPKI) Kemenag Lampung Timur.
Barkah juga menyampaikan bahwa Lampung Timur memiliki jumlah pondok pesantren yang cukup besar dibandingkan daerah lain di Provinsi Lampung.
Berdasarkan data yang disampaikan Kemenag Lampung Timur, terdapat 217 pondok pesantren yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Pembentukan Perda Pesantren tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pondok pesantren dalam pembinaan serta pengembangan pendidikan keagamaan di Lampung Timur. (Red/Prie/Hsn)











