DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 4 September 2026 — Kontrak revitalisasi Pasar Dekon, Ganefo, Ampera, hingga kawasan eks Cinema di Kotabumi, Lampung Utara, bersama PT Lingga Teknik Utama ternyata berlaku hingga Desember 2027.
Meski demikian, pengembang menyatakan tidak akan menggunakan seluruh masa kontrak tersebut. PT Lingga Teknik Utama menargetkan seluruh pembangunan rampung pada Desember 2026.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi B DPRD Lampung Utara bersama PT Lingga Teknik Utama, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, serta perwakilan pedagang di ruang Komisi B DPRD Lampung Utara, Jumat (4/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi B DPRD Lampung Utara Rahmad Fadly. Dalam hearing tersebut, persoalan masa kontrak pembangunan yang sebelumnya menimbulkan simpang siur menjadi salah satu pembahasan utama.
Rahmad mengatakan, setelah dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Hendri, diketahui bahwa kerja sama pembangunan dengan PT Lingga Teknik Utama memiliki masa kontrak selama 24 bulan, terhitung sejak Januari 2026 hingga Desember 2027.
“Tadi saya tanya ke Kadis Pasar terkait simpang siurnya batas waktu pembangunan pasar. Dia mengatakan kontraknya selama dua tahun, terhitung Januari 2026 hingga Desember 2027,” kata Rahmad.
Namun, kata Rahmad, pihak pengembang menyatakan sanggup menyelesaikan pembangunan lebih cepat, yakni pada Desember 2026.
“PT Lingga melalui komisarisnya berkeyakinan Desember nanti rampung dengan melihat progres mereka hingga saat ini,” ujarnya.
Kontrak 24 Bulan
Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Hendri membenarkan masa kontrak revitalisasi pasar tersebut berlaku selama 24 bulan.
Menurut dia, perbedaan informasi mengenai masa kontrak yang sebelumnya beredar disebabkan adanya draf nota kesepahaman (MoU) yang belum final.
“MoU yang final adalah dua tahun atau 24 bulan. Yang beredar sebelumnya itu belum mengalami perbaikan setelah menerima masukan dan saran, termasuk dari BPK,” kata Hendri.
Hendri menjelaskan, apabila pengembang mampu menyelesaikan kewajiban pembangunan lebih cepat dari waktu yang telah disepakati, masa kerja sama dapat menyesuaikan.
Dia memberikan contoh, apabila masa kontrak kerja sama ditetapkan 25 tahun dengan kewajiban pembangunan selama 24 bulan, tetapi pembangunan dapat diselesaikan dalam 12 bulan, maka masa kerja sama dapat berkurang menjadi 24 tahun.
“Kalau pihak pengembang mampu mengerjakan lebih cepat dari kontrak yang disepakati, maka akan berpengaruh pada masa kontrak,” ujarnya.
Hendri berharap target penyelesaian pembangunan pada Desember 2026 yang disampaikan pengembang dapat benar-benar direalisasikan.
“Harapan kita, pihak pengembang dapat menyelesaikan pembangunan sesuai yang disampaikan dalam hearing,” katanya.
Ketua Persatuan Pedagang Pasar Dekon dan Sekitarnya (KP3D), Sahrul Agus, mengatakan pedagang akan menunggu realisasi janji pengembang tersebut.
Menurut Sahrul, kepastian waktu penyelesaian pembangunan sangat penting karena sebagian pedagang telah melakukan pembayaran dan masih menunggu kepastian tempat usaha.
“Kami menunggu, semoga tepat waktu. Kasihan mereka, para pedagang yang sudah membayar. Selain itu, agar wujud pasar yang sudah satu tahun ini terlihat perubahannya,” kata Sahrul.
Dia meminta PT Lingga Teknik Utama konsisten terhadap target penyelesaian yang disampaikan di hadapan DPRD.
“Kami berharap pengembang konsisten dengan apa yang diucapkan dalam hearing ini,” ujarnya.
Komisaris PT Lingga Teknik Utama Kartubi menegaskan perusahaan tetap melanjutkan revitalisasi Pasar Dekon, Ganefo, dan Ampera.
Dia mengatakan pembangunan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama meliputi Pasar Dekon, Ganefo, dan Ampera yang ditargetkan selesai pada Oktober 2026.
Sementara pembangunan kawasan eks Cinema yang direncanakan memiliki dua lantai ditargetkan selesai pada Desember 2026.
“Kalau pembangunan pasar eks Cinema yang direncanakan dua lantai kita targetkan selesai Desember 2026, sepanjang tidak ada gangguan teknis,” kata Kartubi.
Dalam hearing tersebut, persoalan pedagang yang membatalkan pembelian kios atau toko turut dibahas.
Rahmad mengatakan pihak pengembang mengakui adanya pedagang yang membatalkan pembelian. Berdasarkan keterangan pengembang, uang pembayaran pedagang yang membatalkan pembelian telah dikembalikan.
“Memang ada dan semuanya sudah clear, uangnya sudah dikembalikan,” ujar Rahmad.
Rahmad berharap polemik revitalisasi Pasar Dekon segera berakhir sehingga para pedagang dapat kembali menjalankan aktivitas perdagangan dengan kondisi yang lebih baik.
“Kita berharap Desember pembangunan selesai sehingga para pedagang bisa berdagang untuk mencari nafkah kembali dengan kondisi yang lebih baik lagi,” katanya.
Dia juga menyebut pedagang yang telah melunasi pembayaran kepada PT Lingga Teknik Utama akan diprioritaskan mendapatkan kios atau toko yang dapat digunakan mulai November 2026.
Hearing tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas polemik revitalisasi Pasar Dekon Kotabumi yang sebelumnya dikeluhkan pedagang karena pembangunan dinilai berjalan lambat dan menimbulkan ketidakpastian terhadap aktivitas perdagangan.
Kini, janji PT Lingga Teknik Utama untuk menyelesaikan proyek pada Desember 2026—setahun lebih cepat dari batas akhir kontrak—menjadi perhatian DPRD, pemerintah daerah, dan para pedagang.( Red/JM )











