DEMOKRASINEWS, Bandarlampung, 5 November 2026 – Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan mengungkap lima kasus peredaran narkotika sepanjang Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 10 tersangka dan menyita narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp125,1 miliar.
Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 61,9 kilogram, ganja 33,1 kilogram, 19.696 butir ekstasi, serta 2.143 butir etizolam. Total nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut mencapai Rp125.123.200.000.
Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Yustan Alpiani mengatakan, pengungkapan lima kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Lampung.
“Dalam periode Oktober 2026, Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika menonjol dengan mengamankan 10 orang tersangka,” kata Yustan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (4/11/2026).
Menurut Yustan, jumlah narkotika yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan 429.683 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika, baik yang beroperasi di tingkat lokal maupun yang terhubung dengan jaringan internasional.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung. Kami akan menindak tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” ujarnya.
Penyidik menjerat 10 tersangka dengan sejumlah ketentuan pidana terkait narkotika. Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Selain penindakan, Polda Lampung akan memperkuat pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba, peningkatan kegiatan kepolisian, serta pemetaan jaringan peredaran narkotika.
Yustan juga mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 082176111992.
Menurutnya, partisipasi masyarakat penting untuk membantu polisi mendeteksi peredaran narkotika sejak dini dan mencegah masuknya barang terlarang ke lingkungan permukiman.(Red/Rls Hms TribrataNews Polda Lampung)














