DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 5 Agustus 2026 – Empat bulan setelah kebakaran yang merenggut nyawa Ryan Antoni di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, ahli waris korban akhirnya menerima santunan kematian sebesar Rp15 juta dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Santunan tersebut disalurkan melalui Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebagai bentuk perlindungan sosial bagi korban bencana. Bantuan diserahkan kepada ahli waris, A. Ray Mizar Ade Putra, oleh Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, Imam Hanafi, yang mewakili Bupati Hamartoni Ahadis dan Wakil Bupati Romli.
Penyerahan berlangsung pada Rabu (5/8/2026) dan turut didampingi Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA), serta personel Taruna Siaga Bencana (Tagana).
Ryan Antoni meninggal dunia dalam kebakaran yang menghanguskan rumahnya di Jalan Soekarno Hatta, RT 001/RW 003, Kelurahan Tanjung Harapan, pada 13 April 2026. Peristiwa tersebut menjadi salah satu musibah yang menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.
Imam Hanafi mengatakan santunan dari Kementerian Sosial merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak bencana.
“Santunan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang mengalami musibah. Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat dan sedikit meringankan beban keluarga korban,” kata Imam Hanafi.
Prosesi penyerahan santunan juga dihadiri perwakilan Bank Mandiri, Camat Kotabumi Selatan beserta jajaran, Lurah Tanjung Harapan bersama perangkat kelurahan, serta keluarga almarhum.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah menyalurkan bantuan kebutuhan dasar kepada keluarga korban pada 15 April 2026, atau dua hari setelah kebakaran terjadi. Bantuan darurat tersebut diberikan untuk memenuhi kebutuhan mendesak keluarga selama masa tanggap bencana.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat layanan perlindungan dan kesejahteraan sosial agar penanganan warga terdampak bencana dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan berkeadilan.
Santunan kematian dan bantuan kebutuhan dasar tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan masyarakat yang tertimpa musibah tetap memperoleh pendampingan serta perlindungan sosial.( Red/JM )











