DEMOKRASINEWS, Jakarta,5 November 2026 – Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan dokumen ijazahnya mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Namun, langkah tersebut belum mengubah keyakinan Roy Suryo mengenai dugaan ketidakautentikan ijazah Jokowi, khususnya dokumen kelulusan dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Roy Suryo, salah satu terdakwa dalam perkara tersebut, justru mempertanyakan sejumlah aspek terkait dokumen yang diperlihatkan Jokowi. Ia menilai masih terdapat kejanggalan yang perlu mendapat penjelasan dalam proses pembuktian di persidangan.
Saat Jokowi memperlihatkan ijazah sarjananya kepada pengunjung sidang, Roy Suryo melontarkan komentar, “Wong palsu, kok.”
Roy juga mempertanyakan mekanisme kehadiran ijazah tersebut di persidangan. Pasalnya, menurut informasi yang sebelumnya disampaikan kubu Jokowi, ijazah UGM tersebut telah disita Polda Metro Jaya pada 23 Juli 2025.
Ia mempertanyakan dasar dan mekanisme yang memungkinkan dokumen tersebut kembali diperlihatkan dalam persidangan. Roy juga mengkritik lamanya penanganan perkara dugaan ijazah palsu yang dinilainya telah berlangsung cukup panjang.
Di sisi lain, Jokowi menyatakan keberatan atas tuduhan yang selama ini diarahkan kepadanya. Ia mempertanyakan kesimpulan Roy Suryo dan pihak lain yang menyebut ijazahnya palsu, sementara menurut Jokowi, mereka belum pernah melihat atau memegang dokumen aslinya secara langsung.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan dokter Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa.
Persidangan juga diwarnai teguran Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati kepada Jokowi ketika memberikan tanggapan mengenai latar belakang Roy Suryo.
Peristiwa itu bermula saat jaksa memutar rekaman wawancara Roy Suryo di kanal YouTube Official iNews yang diunggah pada 22 April 2025.
Dalam rekaman tersebut, Roy mempersoalkan sejumlah bagian skripsi Jokowi. Ia menyoroti tidak adanya halaman pengesahan dan pengujian serta menyebut dokumen tersebut memuat istilah “tesis”.
Jokowi membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dokumen skripsinya tidak memuat istilah tesis, baik pada bagian isi maupun lembar pengesahan.
“Setelah saya cek terhadap skripsi yang ada, yang saya miliki, tidak ada kata-kata itu yang namanya tesis. Tulisan di skripsi saya juga skripsi. Di lembar pengesahan juga skripsi, tidak ada tulisan tesis,” ujar Jokowi.
Ketika jaksa menanyakan keberatannya terhadap pernyataan Roy, Jokowi kembali menyatakan keberatan. Ia bahkan mempertanyakan kapasitas Roy sebagai peneliti karena menilai tindakannya tidak mencerminkan etika penelitian.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati langsung mengingatkan Jokowi agar fokus menjawab pertanyaan jaksa dan tidak memberikan penilaian pribadi terhadap terdakwa.
“Mohon dijawab saja pertanyaannya, bukan komentar seperti yang disampaikan. Pertanyaannya bisa diulang?” tegas hakim.
Jokowi kemudian menjawab bahwa dirinya keberatan terhadap pernyataan Roy dalam rekaman wawancara tersebut.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim meminta Jokowi memperlihatkan seluruh dokumen kelulusannya di hadapan terdakwa, tim kuasa hukum, dan pengunjung sidang.
Jokowi menyatakan bersedia menunjukkan dokumen yang dibawanya, mulai dari ijazah SD, SMP, SMA hingga ijazah sarjana dari UGM.
Saat memperlihatkan ijazah sarjana, Jokowi menghadap ke arah pengunjung sidang. Sejumlah anggota tim kuasa hukum terdakwa, termasuk Refly Harun dan Abdul Gafur Sangaji, terlihat mengambil gambar menggunakan telepon seluler.
Suasana ruang sidang sempat ramai ketika pengunjung bersamaan memberikan respons saat Jokowi menunjukkan dokumen tersebut.
Majelis hakim kemudian meminta pengunjung menjaga ketertiban. Hakim bahkan mengingatkan akan mengeluarkan pihak-pihak yang mengganggu jalannya persidangan.
Persidangan ini menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan pencemaran nama baik yang menempatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai terdakwa. Penilaian mengenai keaslian dokumen maupun pertanggungjawaban hukum para pihak tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.(Red/Prie/DK)














