DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 4 November 2026 – Alokasi belanja modal untuk pengadaan fasilitas perkantoran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Utara mencapai Rp293.787.400 dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPA-P) Tahun Anggaran 2026.
Anggaran tersebut mencakup pengadaan komputer, laptop, pendingin ruangan (AC), lemari arsip, televisi, hingga penataan interior kantor. Besarnya alokasi belanja ini memunculkan pertanyaan mengenai urgensi dan skala prioritas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama di tengah tuntutan efisiensi anggaran.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran tersebut terbagi dalam empat kelompok pengadaan.
Alokasi terbesar mencapai Rp162.699.800 untuk pengadaan personal computer (PC) dan laptop. Dana itu direncanakan untuk membeli tiga unit PC all-in-one dan enam unit laptop.
Selanjutnya, Bappeda menganggarkan Rp66.605.200 untuk pengadaan alat rumah tangga lainnya atau home use. Belanja tersebut meliputi satu unit smart TV LED 43 inci, hording seluas 20 meter persegi, serta wallpaper dinding seluas 126 meter persegi.
Untuk pengadaan alat pendingin ruangan, Bappeda menyiapkan anggaran Rp53.482.400. Dana tersebut digunakan untuk membeli tiga unit AC berkapasitas 3 PK dan dua unit AC standing.
Sementara itu, pengadaan dua unit lemari arsip masuk dalam belanja alat penyimpan perlengkapan kantor dengan nilai anggaran Rp11 juta.
Kepala Bappeda Lampung Utara, Dewi Setiyawati, saat dikonfirmasi mengenai alokasi anggaran tersebut meminta agar pertanyaan diarahkan kepada sekretarisnya.
“Silahkan hubungi sekretaris bappeda ya, saya masih acara di jakarta,” tulis Dewi melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/11/2026).
Sementara itu, Sekretaris Bappeda Lampung Utara, Budiman Thohir, tidak berada di kantornya saat wartawan mendatangi instansi tersebut sekitar pukul 14.37 WIB.
Besarnya belanja fasilitas perkantoran tersebut menjadi perhatian, terutama terkait dasar kebutuhan dan urgensi setiap pengadaan. Pengadaan komputer dan laptop memang dapat menunjang aktivitas kedinasan. Namun, pembelian televisi serta material penataan interior juga membutuhkan penjelasan mengenai manfaat dan prioritas penggunaannya.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, setiap belanja APBD semestinya berlandaskan kebutuhan riil, kondisi aset yang tersedia, tingkat kerusakan peralatan lama, serta manfaat langsung terhadap peningkatan kinerja pemerintahan.
Karena itu, transparansi mengenai dasar penganggaran, spesifikasi barang, hingga mekanisme pengadaan menjadi penting agar penggunaan uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan.
Publik berhak mengetahui apakah seluruh pengadaan tersebut benar-benar mendesak dan sebanding dengan manfaat yang dihasilkan, terlebih ketika pemerintah daerah dituntut mengedepankan efisiensi dan memprioritaskan pelayanan masyarakat.
Sorotan terhadap anggaran Rp293,7 juta ini bukan semata-mata menyangkut besarnya nominal, melainkan juga menyangkut ketepatan sasaran, urgensi, dan akuntabilitas penggunaan APBD bagi kepentingan masyarakat Lampung Utara.( Red/JM )














