DEMOKRASINEWS, Way Kanan Lampung, 3 November 2026 – Pelarian Bagus Macan (44), terduga pelaku pembunuhan terhadap Rian (29), berakhir setelah ia menyerahkan diri kepada polisi. Macan diduga membacok korban menggunakan senjata tajam hingga tewas di kawasan HTI Register 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Selain Macan, polisi mengamankan dua pria lainnya, yakni Yakub Kasihan (58) dan Ketut Widariya (39). Ketiganya diduga memiliki keterlibatan dalam kasus pembunuhan yang sementara ini diduga dipicu persoalan utang piutang.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, dalam keterangan pers kepada media mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan dari sejumlah satuan kepolisian.
“Yang sudah kita amankan tiga orang,” kata Riswanto, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Riswanto, berdasarkan pemeriksaan sementara, persoalan utang diduga menjadi awal mula pembunuhan. Ketut disebut menghubungi Macan setelah berselisih dengan korban.
Ketut mengaku kepada polisi bahwa korban pernah mengancam akan membawa istrinya apabila utang tidak dibayar.
“Kalau tidak bayar utang, istrinya akan dibawa,” ujar Riswanto menirukan keterangan Ketut.
Polisi menduga Macan menjadi pelaku utama yang menyerang korban menggunakan senjata tajam. Sementara itu, Yakub diduga membantu dengan memukul wajah Rian sebelum pembacokan terjadi.
Riswanto menjelaskan, Yakub diduga lebih dahulu memukul korban di depan rumah. Saat perhatian Rian teralihkan, Macan menyerangnya menggunakan senjata tajam.
Korban sempat berlari masuk ke dalam rumah. Namun, Macan diduga mengejarnya dan kembali menyerang menggunakan golok.
Rian kemudian keluar melalui pintu belakang dan berlari ke jalan. Akibat luka yang dideritanya, korban akhirnya tersungkur. Macan diduga hendak kembali menyerang, tetapi situasi di sekitar lokasi mulai ramai sehingga ia melarikan diri.
“Yang mengeksekusi Macan saja. Yakub ini hanya membantu memukul,” ungkap Riswanto.
Polisi masih mendalami keterlibatan Ketut serta peran masing-masing orang yang telah diamankan.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Letter S Buana Jaya, kawasan HTI Register 44, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
Sebelum kejadian, Rian bersama rekannya, Rizal Sutrisno, berangkat dari Desa Talang Gunung, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, sekitar pukul 12.00 WIB. Keduanya menuju kawasan Letter S Buana Jaya menggunakan sepeda motor Honda Revo berwarna silver.
Sekitar pukul 23.00 WIB, keluarga korban menerima informasi dari Rizal bahwa Rian terkapar bersimbah darah di tengah jalan.
Keluarga kemudian mendatangi lokasi dan mengetahui korban telah meninggal dunia di UPT Kesehatan Gisting Jaya.
Pemeriksaan awal menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain di pipi kanan, leher, pundak kanan, serta luka robek pada jari kelingking kiri.
Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan melacak keberadaan para terduga pelaku hingga ke wilayah Pematang Panggang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Polisi kemudian melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga dan tokoh masyarakat setempat.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Yakub lebih dahulu menyerahkan diri pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Sehari kemudian, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, Macan juga menyerahkan diri kepada petugas.
Polisi selanjutnya membawa ketiganya ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau bergagang cokelat sepanjang sekitar 30 sentimeter dan pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Penyidik memproses kasus ini menggunakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Riswanto menegaskan, penyidik masih mendalami keterangan ketiga orang tersebut untuk memastikan peran dan pertanggungjawaban hukum masing-masing.(Red/JM/Rls Hms Polres Way Kanan)














