DEMOKRASINEWS, Tanggamus,2 November 2026 – Polisi menangkap AY (24), satu dari enam orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap empat pelajar di Kabupaten Tanggamus, Lampung. AY diringkus setelah enam bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), sementara tiga terduga pelaku lainnya masih diburu.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus menangkap warga Kecamatan Kota Agung Timur itu pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan tersebut menjadi pengungkapan ketiga dalam kasus perampasan dua sepeda motor milik korban yang terjadi pada 25 April 2026.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan, polisi menangkap AY setelah menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan tersangka di Kecamatan Kota Agung Timur.
“Yang bersangkutan kami amankan pada dini hari Sabtu, 31 Oktober 2026,” kata Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, dalam keterangan persnya,Minggu (1/11/2026).
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua terduga pelaku berinisial YP (21) dan AK (19) pada Mei 2026. Dengan tertangkapnya AY, polisi telah mengamankan tiga dari enam orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Tiga lainnya masih berstatus DPO.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AY mengaku terlibat dalam aksi tersebut karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan terdesak kebutuhan ekonomi. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula ketika empat pelajar, yakni Rifki Nur Aditia, Ibnu Sina, Harkrisnowo, dan Rofiqul Huda, pulang dari kawasan wisata Pantai Bidadari, Pekon Limau, menuju Kecamatan Gisting.
Saat itu, Rifki mengendarai Honda Beat dengan membonceng Harkrisnowo. Sementara Ibnu Sina mengendarai Honda PCX bersama Rofiqul Huda.
Sekitar pukul 15.00 WIB, ketika melintas di jalan umum Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, perjalanan mereka dihentikan enam orang tak dikenal yang mengendarai Honda Beat biru putih dan Honda Vario hitam.
Para pelaku kemudian membawa keempat korban ke area perkebunan. Di lokasi tersebut, mereka mengancam korban dan meminta uang. Namun, para pelaku justru membawa kabur dua sepeda motor milik korban.
Polisi menduga komplotan tersebut menggunakan modus berpura-pura meminta rokok kepada wisatawan di kawasan pantai dan dermaga. Jika permintaan tidak dipenuhi, para pelaku diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan Honda Beat putih hitam tahun 2024 bernomor polisi BE 2859 ZX dan Honda PCX merah tua tahun 2025 bernomor polisi BE 3765 ZU. Polisi menaksir total kerugian mencapai Rp51,5 juta.
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda PCX merah tua dan satu unit Honda Beat putih hitam, keduanya tanpa pelat nomor. Barang bukti tersebut berkaitan dengan penanganan dua tersangka yang ditangkap sebelumnya.
Khairul Yasin menegaskan, penyidik masih memburu tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi perampasan tersebut.
“Pengejaran terhadap para DPO terus dilakukan untuk menuntaskan pengungkapan kasus yang menyasar wisatawan tersebut,” ungkap Khairul.( Red/SD/Rls Hms Tribrata Polres Tanggamus).














