DEMOKRASINEWS, Bandarlampung, 2 November 2026 – Kantor Imigrasi Bandar Lampung mengamankan empat warga negara (WNA) asal China berinisial DJ, YH, CH, dan SD terkait dugaan praktik perkawinan pesanan atau mail order bride di Kabupaten Pesawaran, Lampung, Senin (2/11/2026). Petugas juga mengamankan dua warga negara Indonesia (WNI) yang diduga berperan sebagai penghubung lokal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik perjodohan dengan imbalan uang di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim intelijen keimigrasian melakukan pemeriksaan dan menemukan dugaan pelanggaran ketertiban umum.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, mengatakan aktivitas keempat WNA tersebut mengarah pada praktik perkawinan pesanan yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Tim intelijen menemukan pelanggaran ketertiban umum. Aktivitas mereka mengarah ke perkawinan pesanan yang terafiliasi TPPO,” kata Nur Raisha dalam konferensi pers, Senin (2/11/2026).
Saat ini, petugas masih mendalami keterlibatan empat WNA tersebut serta memeriksa dua WNI asal Pesawaran yang diduga menjadi penghubung dalam aktivitas tersebut.
Mail order bride merupakan praktik perjodohan atau perkawinan lintas negara yang dalam sejumlah kasus disalahgunakan sebagai modus perdagangan orang. Pelaku biasanya menawarkan pernikahan dengan iming-iming mahar besar, kehidupan lebih sejahtera, hingga bantuan ekonomi bagi keluarga calon korban.
Dalam praktik TPPO, perantara dapat mengatur pertemuan, transaksi, dokumen, hingga proses keberangkatan korban ke luar negeri. Setelah menikah, korban berisiko menghadapi eksploitasi, kekerasan, pembatasan kebebasan, bahkan pemaksaan kerja atau eksploitasi seksual.
Namun, dugaan modus tersebut dalam kasus di Pesawaran masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Atas dugaan pelanggaran yang ditemukan, keempat WNA tersebut dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, dugaan keterkaitan dengan TPPO masih didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan, peran perantara, serta pihak-pihak lain yang terlibat.
Imigrasi mengimbau masyarakat agar mewaspadai tawaran perkawinan lintas negara yang menjanjikan mahar besar atau keuntungan ekonomi tanpa kejelasan identitas, dokumen, dan proses perkawinan.
Masyarakat juga diminta tidak menandatangani dokumen berbahasa asing tanpa memahami isinya serta memastikan adanya pendampingan dan penerjemah yang kompeten.
Jika menemukan indikasi perdagangan orang, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat kepolisian atau instansi terkait. (RedPrie/ Rls Humas Imigrasi Lampung)














