DEMOKRASINEWS, Surabaya – Sebagai wujud komitmen dalam mendukung pemberantasan peredaran Narkotika di Provinsi Jawa Timur khususnya di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, Bea Cukai Tanjung Perak turut hadir dalam acara konferensi pers yang digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak di lapangan Mako setempat pada Senin, 27 September 2021.
Konferensi pers digelar ini atas keberhasilan bersama antara Bea Cukai dan Polres Tanjung Perak mengungkap kasus penyelundupan ± 963 (Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga) gram Narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukan kedalam termos air menggunakan modus barang kiriman.
Berbekal informasi awal dari petugas Bea Cukai terkait paket ekspedisi asal Malaysia berupa 1 (satu) buah kardus yang di dalamnya terdapat 2 (dua) kemasan plastik besar berisi narkotika, kemudian petugas Satresnarkoba Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang tersebut hingga tiba di alamat tujuan. Ketika barang tersebut tiba ke alamat tujuan, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yakni FK dan MJ selaku penerima barang.
Tersangka FK dan MJ mengaku akan mendapat imbalan uang tunai sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) apabila berhasil menerima barang tersebut. Adapun pengirim barang tersebut dari Malaysia berinisial M saat ini masih dalam proses pengejaran (DPO).
Atas perbuatannya tersebut pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup.
Kedepannya sinergi antara Bea Cukai dan Polres Tanjung Perak terus ditingkatkan guna memberantas peredaran narkotika di Indonesia khususnya yang masuk melalui pelabuhan Tanjung Perak. Selain itu, keberhasilan bersama dalam memberantas narkotika tentunya tidak terlepas dari peran dan dukungan seluruh masyarakat Indonesia.( hms Bea Cukai Surabaya )
Tim DemokrasiNews