DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 28 Agustus 2026 — Janji penyelesaian revitalisasi Pasar Dekon, Ganefo, dan Ampera di Kabupaten Lampung Utara sebelum Ramadan 2026 belum juga terwujud. Hingga Jumat (28/8/2026), proyek tersebut disebut belum memberikan kepastian kapan dapat ditempati kembali oleh para pedagang.
Kondisi itu membuat ratusan pedagang mulai kehilangan kesabaran. Mereka bahkan berencana membatalkan pembelian toko dan meminta pengembalian uang muka serta angsuran yang telah disetorkan kepada pengembang, PT Lingga Teknik Utama melalui Bank Lampung.
Ketua Persatuan Pedagang Pasar Dekon dan Sekitarnya (KP3D), Sahrul Agus alias Uda Sahrul, mengatakan kekecewaan pedagang semakin memuncak karena sebelumnya telah ada janji mengenai penyelesaian pembangunan.
Menurut Sahrul, janji tersebut disampaikan pihak pengembang di hadapan ratusan pedagang dan pemerintah daerah dalam pertemuan yang difasilitasi DPRD Lampung Utara.
“Waktu itu pihak pengembang menjanjikan Pasar Dekon sudah dapat ditempati pedagang sebelum Ramadan Februari 2026. Tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda pembangunan selesai,” ujar Sahrul, Jumat (28/8/2026).
Persoalan, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan pembangunan yang molor. Ketidakpastian tersebut juga membuat sejumlah pedagang ingin menarik diri dari pembelian toko.
Namun, keinginan pedagang untuk membatalkan pembelian disebut berbenturan dengan sikap pengembang. Sahrul mengklaim pihak pengembang menyatakan uang yang telah disetorkan pedagang tidak dapat dikembalikan apabila pembelian dibatalkan.
Sahrul menilai pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kesepakatan yang sebelumnya dibuat dalam pertemuan antara pedagang, pengembang, dan pemerintah daerah yang difasilitasi DPRD Lampung Utara.
Menurutnya, dalam kesepakatan tersebut pengembang disebut bersedia mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan pedagang tanpa potongan apabila pedagang memilih mengundurkan diri.
Sahrul juga menyebut Asisten I Pemkab Lampung Utara, Alamsyah, yang saat itu ditunjuk sebagai Ketua Tim Revitalisasi Pasar Dekon, turut memberikan jaminan terkait pengembalian uang muka dan angsuran pedagang.
“Kesepakatannya, kalau pedagang mengundurkan diri, uang yang sudah disetorkan dikembalikan utuh tanpa potongan,” katanya.
Selain persoalan pembangunan, Sahrul mengungkapkan adanya persoalan lain yang disebut berkaitan dengan aset di kawasan Pasar Dekon.
Ketua DPC Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Lampung Utara itu menyebut seorang pengusaha pemilik gedung bioskop Cinema telah mengirimkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Sahrul mengklaim aset berupa bangunan eks gedung bioskop Cinema yang dibangun menggunakan dana pribadi pengusaha tersebut telah diperjualbelikan oleh PT Lingga Teknik Utama tanpa persetujuan pemilik aset.
“Saya punya datanya, siapa yang menjual dan siapa yang membeli,” ujar Sahrul.
Klaim mengenai dugaan transaksi aset tersebut menjadi persoalan lain yang menurut Sahrul perlu segera mendapatkan kejelasan dari pihak-pihak terkait.
Ia mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara turun langsung memeriksa kondisi proyek serta mengevaluasi kinerja PT Lingga Teknik Utama selaku pengembang.
Menurut Sahrul, pedagang membutuhkan kepastian mengenai kelanjutan revitalisasi pasar, bukan sekadar janji.
Jika pembangunan akan dilanjutkan, pemerintah diminta memastikan target waktu penyelesaian dan kapan pasar dapat kembali digunakan pedagang. Sebaliknya, apabila pedagang diperbolehkan mengundurkan diri, mekanisme pengembalian uang yang telah disetorkan harus diperjelas.
“Atas nama pedagang, kami meminta pimpinan DPRD dan Pemkab Lampung Utara turun langsung ke lapangan. Lihat pembangunan dan evaluasi kinerja pengembang,” tegasnya.
Sahrul memperingatkan persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sebab, menurut dia, kekecewaan pedagang telah semakin menumpuk.
“Ini ibarat api dalam sekam. Jangan salahkan saya dan para pedagang kalau suatu saat api dalam sekam itu berubah menjadi bara api,” tandasnya.( Red/JM )











