DEMOKRASINEWS, Gresik,Jawa Timur,26 Agustus 2026 — Program Desa Migran Emas (Demimas) dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama dalam mencegah keberangkatan non-prosedural, perdagangan orang, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi pekerja migran setelah kembali ke daerah asal.
Keberlanjutan program tersebut dinilai tidak cukup hanya mengandalkan pendampingan dan dukungan proyek. Demimas perlu diintegrasikan ke dalam sistem pemerintahan desa melalui penguatan regulasi, kelembagaan, pendataan, serta dukungan anggaran desa.
Posisi desa sebagai garda terdepan menjadi penting karena sebagian besar persoalan migrasi pekerja bermula dari lingkungan keluarga dan komunitas, pernyataan tersebut disampaikan Asrul Raman Direktur Eksekutif Lakpesdam PBNU (Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama).
Salah satu kekuatan utama Demimas adalah keberadaan Satuan Tugas (Satgas) di tingkat desa. Satgas memiliki fungsi strategis dalam melakukan pendataan, memberikan edukasi, melakukan pendampingan, sekaligus mencegah praktik migrasi non-prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keberadaan Satgas memungkinkan pengawasan dilakukan lebih dekat dengan masyarakat.
Calon pekerja migran dapat memperoleh informasi mengenai prosedur resmi, kelengkapan dokumen, pelatihan, hak dan kewajiban, hingga mekanisme pengaduan sebelum berangkat ke luar negeri.
Pendekatan ini menjadi penting karena perlindungan PMI selama ini kerap lebih banyak mendapat perhatian ketika persoalan sudah terjadi di negara tujuan.
Melalui Demimas, pencegahan didorong sejak dari hulu, yakni dari desa dan keluarga calon pekerja migran.
Selain Satgas, pusat layanan informasi dan edukasi migrasi aman menjadi elemen penting yang perlu dipertahankan.
Masyarakat membutuhkan sumber informasi yang mudah diakses dan dapat dipercaya. Informasi mengenai prosedur resmi bekerja di luar negeri, standar operasional, hak pekerja, hingga layanan pengaduan harus tersedia sampai ke tingkat desa.
Langkah tersebut sekaligus menjadi benteng untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan calo maupun lembaga perekrutan ilegal.
Literasi migrasi aman tidak boleh berhenti pada kegiatan sosialisasi sesaat. Edukasi harus menjadi bagian dari layanan desa yang berjalan secara rutin dan berkelanjutan.
Demimas juga memiliki dimensi penting dalam pemberdayaan ekonomi purna PMI.
Pekerja migran yang kembali ke Indonesia membawa pengalaman, keterampilan, jaringan, dan hasil kerja yang seharusnya dapat dikembangkan menjadi modal produktif.
Karena itu, literasi keuangan, pengelolaan remitansi, pengembangan usaha, koperasi, dan inkubasi kewirausahaan menjadi bagian penting dalam proses reintegrasi.
Tujuannya bukan sekadar agar purna PMI memiliki kegiatan setelah pulang, tetapi mampu membangun sumber penghasilan yang berkelanjutan.
Semangat yang hendak dibangun adalah “pergi sebagai pekerja migran, pulang menjadi pengusaha dan mandiri secara ekonomi.”
Di balik kekuatan tersebut, Demimas masih menghadapi sejumlah tantangan.
Pertama, kapasitas dan anggaran Satgas di tingkat desa masih terbatas. Minimnya dana operasional serta sarana dan prasarana dapat membuat fungsi pendataan, edukasi, dan pengawasan melemah ketika pendampingan eksternal berakhir.
Kedua, program pemberdayaan ekonomi purna PMI belum sepenuhnya mandiri. Sejumlah usaha, rumah wirausaha, maupun koperasi masih menghadapi persoalan keberlanjutan setelah masa inkubasi selesai.
Persoalan akses pasar juga menjadi tantangan. Pelatihan kewirausahaan tidak akan cukup apabila produk yang dihasilkan tidak memiliki pasar yang berkelanjutan.
Ketiga, integrasi data dan jangkauan sosialisasi masih perlu diperkuat.
Data mengenai warga yang akan berangkat dan telah kembali dari luar negeri perlu terhubung secara lebih baik antara desa, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
Tanpa data yang akurat, desa akan kesulitan melakukan deteksi dini terhadap potensi perekrutan ilegal.
Tantangan terbesar Demimas justru muncul ketika dukungan program berakhir.
Jika Satgas tidak lagi aktif, data tidak diperbarui, regulasi hanya menjadi dokumen formal, dan pendampingan ekonomi berhenti, maka hasil yang telah dibangun berisiko mengalami kemunduran.
Karena itu, strategi keberlanjutan yang paling realistis adalah memasukkan pelindungan dan pemberdayaan PMI ke dalam sistem pemerintahan desa.
Program tersebut dapat diintegrasikan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan mendapatkan dukungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan cara tersebut, keberadaan Satgas, pendataan PMI, edukasi migrasi aman, serta pemberdayaan ekonomi purna PMI memiliki dasar kelembagaan dan perencanaan yang lebih kuat.
Dalam konteks keberlanjutan, Lakpesdam PBNU memiliki ruang strategis untuk mendorong agar model Satgas Desa Migran Emas tidak berhenti di desa-desa dampingan, tetapi dapat direplikasi di wilayah lain yang menjadi kantong pekerja migran.
Penguatan dapat dilakukan melalui pendampingan kelembagaan, penguatan kapasitas masyarakat, pengembangan ekonomi purna PMI, layanan psikososial, hingga penguatan legalitas usaha.
Jaringan masyarakat di tingkat akar rumput juga dapat menjadi bagian dari ekosistem perlindungan pekerja migran, termasuk kader organisasi kemasyarakatan dan lembaga lokal.
Dengan demikian, pelindungan PMI tidak hanya menjadi agenda pemerintah, tetapi menjadi gerakan bersama berbasis komunitas.
Pada akhirnya, keberhasilan Demimas tidak semata-mata diukur dari keberadaan program, jumlah kegiatan, atau terbentuknya Satgas.
Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah apakah desa mampu terus memberikan perlindungan setelah program berakhir.
Desa harus mampu mengetahui warganya yang akan bekerja ke luar negeri, memberikan informasi yang benar, mencegah keberangkatan non-prosedural, serta memastikan purna PMI memiliki kesempatan untuk membangun kehidupan ekonomi yang lebih baik.
Dari desa, migrasi aman dimulai. Dari desa pula perlindungan pekerja migran diperkuat. Dan dari desa, kemandirian ekonomi purna PMI dapat dibangun.
Jika keberlanjutan tersebut berhasil diwujudkan, Demimas bukan hanya menjadi model intervensi perlindungan pekerja migran, tetapi juga dapat menjadi contoh bagaimana desa mengambil peran langsung dalam membangun migrasi yang aman, bermartabat, dan berkelanjutan.(Red/Supriyono)










