DEMOKRASINEWS, Lampung Utara,28 Agustus 2026 – Aksi seorang pemuda berinisial S (18), warga Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara, yang diduga menjual sepeda motor dan onderdil hasil curian melalui Facebook, akhirnya terbongkar.
Polisi bahkan menyamar sebagai calon pembeli untuk memancing S hingga akhirnya pemuda tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang.
Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan akun Facebook yang menawarkan sepeda motor Honda GL beserta sejumlah onderdil. Ciri-ciri kendaraan dan komponen yang ditawarkan disebut memiliki kemiripan dengan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang telah mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar IPTU Herawati, Kamis (27/8/2026).
Perkara tersebut bermula pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, sepeda motor Honda GL 100 Sport warna hitam milik keluarga Siti Marhamah (27), yang berada di dalam rumah di Desa Isorejo, diketahui telah berpindah ke bagian belakang rumah.
Motor tersebut ditemukan di sekitar kandang sapi dalam kondisi sudah dibongkar.
Ban depan dan belakang berikut velg telah dilepas. Knalpot, lampu depan, serta sejumlah bagian motor lainnya juga hilang.
Tak hanya sepeda motor, sebuah senter kepala warna hitam merek AUKY yang berada di kandang sapi juga ikut raib.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp3,5 juta.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian menemukan akun Facebook yang menawarkan sepeda motor Honda GL berikut sejumlah onderdil.
Polisi mencermati ciri-ciri kendaraan dan komponen yang ditawarkan. Hasilnya, barang tersebut diduga memiliki kesamaan dengan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Petugas lalu menjalankan strategi dengan menyamar sebagai calon pembeli dan menghubungi penjual.
Dari penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengamankan S.
Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara turut disita.
Barang bukti itu antara lain satu unit Honda GL 100 warna hijau putih tanpa nomor polisi, dua unit handphone, satu tas hitam, satu set gir belakang, satu standar samping, satu lampu depan, serta satu dudukan kampas rem motor.
S kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Bunga Mayang.
Polisi masih mendalami bagaimana aksi pencurian tersebut dilakukan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dalam perkara ini, S dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan, terutama pada malam hari.
Warga diminta tidak mudah tergiur kendaraan maupun onderdil yang ditawarkan dengan harga tidak wajar melalui media sosial. Sebelum bertransaksi, masyarakat diimbau memastikan identitas penjual dan asal-usul kendaraan atau onderdil tersebut.( Red/JM )











