DEMOKRASINEWS, Lampung Timur, 23 Agustus 2026 — Tim Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai menangkap seorang pria berinisial A yang diduga terlibat pencurian sepeda motor milik warga di wilayah hukum Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal mengatakan, pelaku diamankan di Desa Jabung pada Selasa (18/8/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan kehilangan sepeda motor.
“Tim kami melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Jabung. Pelaku langsung kami amankan tanpa ada perlawanan,” ujar Rizal, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Rizal, pencurian tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) dini hari. Saat itu, korban baru pulang dari kebun dan memarkirkan sepeda motor berwarna hitam miliknya di depan rumah.
Namun, korban disebut lupa mengunci stang sepeda motor sebelum masuk ke rumah untuk tidur.
“Korban yang baru saja pulang dari kebun memarkirkan sepeda motor warna hitam miliknya di depan rumah, namun lupa mengunci stang kendaraan sebelum masuk untuk tidur,” kata Rizal.
Korban kemudian baru mengetahui sepeda motornya hilang ketika terbangun pada pagi hari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4,5 juta.
Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku dan sepeda motor yang diduga dicuri.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan A, petugas bergerak dan mengamankannya di Desa Jabung tanpa perlawanan.
Saat ini, A masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Labuhan Maringgai. Polisi menyebut pelaku terancam dijerat Pasal 477 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan dikunci dengan baik saat diparkir untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.( Red/Prie )











