DEMOKRASINEWS, Lampung Timur, 31 Mei 2026 – Setelah pada Tahun Anggaran 2023 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada 10 paket proyek rekonstruksi jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur dengan nilai kerugian keuangan daerah mencapai Rp2,27 miliar, temuan serupa kembali terjadi pada Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pada tahun 2024 menganggarkan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp228,77 miliar. Dari jumlah tersebut, terealisasi sebesar Rp182,53 miliar atau 79,79 persen dari total anggaran.
Sebagian realisasi anggaran tersebut digunakan untuk pelaksanaan sembilan paket pekerjaan pemeliharaan berkala, peningkatan dan rekonstruksi jalan, serta dua paket rehabilitasi jaringan irigasi pada Dinas PUPR Lampung Timur dengan total nilai kontrak mencapai Rp78,99 miliar.
Dalam pemeriksaannya, BPK melakukan uji petik terhadap sejumlah paket pekerjaan jalan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa, konsultan pengawas, serta didampingi Inspektorat Kabupaten Lampung Timur. Hasil pemeriksaan lapangan kemudian diuji lebih lanjut di Laboratorium Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (UBL).
Hasil pemeriksaan dokumen dan pengujian fisik menunjukkan bahwa dari sembilan paket pekerjaan yang diperiksa, terdapat delapan paket pekerjaan yang mengalami kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.349.520.965,85 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak senilai Rp2.029.657.110,49. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp3.379.178.076,34.
Atas temuan tersebut, Dinas PUPR Lampung Timur baru menindaklanjuti dengan pengembalian sebesar Rp78.206.003,62. Dengan demikian masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp3.300.972.072,72 yang hingga saat pemeriksaan berakhir belum ditindaklanjuti.
Berikut delapan paket pekerjaan yang menjadi temuan BPK:
- Pemeliharaan Berkala/Rekonstruksi Jalan Ruas Bumi PT Udik – Sukadana (CV UJ) dengan kekurangan volume Rp154.986.575,74 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp263.026.170,17. Total kelebihan pembayaran Rp418.012.745,91.
- Pemeliharaan Berkala/Peningkatan Jalan Ruas Margototo – Karya Mukti (CV LM) dengan kekurangan volume Rp243.422.853,65 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp286.308.802,14. Total kelebihan pembayaran Rp529.731.655,79.
- Peningkatan Jalan hingga AC-WC Ruas Mulyosari – Gunung Sugih Kecil (CV BJA) dengan kekurangan volume Rp50.719.297,21 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp148.022.951,57. Total kelebihan pembayaran Rp198.742.248,78.
- Peningkatan Jalan Ruas Labuhan Ratu Induk – Way Kambas (CV JK) dengan kekurangan volume Rp44.081.585,54 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp68.112.053,38. Total kelebihan pembayaran Rp112.193.638,92.
- Peningkatan Jalan Ruas Sumberejo – Putra Aji I (CV BM) dengan kekurangan volume Rp405.390.828,06 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp646.664.342,10. Total kelebihan pembayaran Rp1.052.055.170,16.
- Peningkatan Jalan hingga AC-WC Ruas Braja Caka – Braja Dewa (CV AZZ) dengan kekurangan volume Rp38.321.124,24 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp46.837.969,12. Total kelebihan pembayaran Rp85.159.093,36.
- Peningkatan Jalan Ruas Mulyosari – Adiluhur (CV DGP) dengan kekurangan volume Rp296.335.943,71 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp310.077.488,99. Total kelebihan pembayaran Rp606.413.432,70.
- Peningkatan Jalan Ruas Asahan – Adirejo (CV KJS) dengan kekurangan volume Rp80.982.239,62 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp217.681.847,48. Total kelebihan pembayaran Rp298.664.087,10.
Dalam laporannya, BPK menyebut permasalahan tersebut terjadi karena Kepala Dinas PUPR Lampung Timur dinilai belum optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, PPK, PPTK, serta Tim Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO) dinilai kurang cermat dalam menguji dan menghitung volume maupun spesifikasi hasil pekerjaan sebelum dilakukan pembayaran.
BPK juga menilai konsultan pengawas tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal sehingga berbagai ketidaksesuaian pekerjaan tidak terdeteksi sejak awal.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Timur agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran dari pihak-pihak terkait dan menyetorkannya ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.( Red/Jhn/Prie )











