DEMOKRASINEWS, Lampung Timur, 31 Mei 2026 – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur dinilai mengabaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung terkait sejumlah proyek peningkatan dan rekonstruksi jalan tahun anggaran 2023.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pada tahun 2023 menganggarkan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp113.188.374.408. Dari jumlah tersebut, terealisasi sebesar Rp87.181.542.397 atau 77,02 persen.
Sebagian anggaran tersebut digunakan untuk membiayai 10 paket pekerjaan peningkatan dan rekonstruksi jalan yang dilaksanakan oleh sembilan penyedia jasa konstruksi dengan nilai kontrak mencapai Rp25.665.477.009,44.
Namun hasil pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan BPK menemukan sejumlah persoalan serius. Dari 10 paket pekerjaan tersebut, terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp611.926.280,24 dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp1.660.204.471,70.
Selain itu, BPK juga menemukan dua paket pekerjaan yang tidak dikenakan denda keterlambatan dengan nilai mencapai Rp64.831.859,79.
Dalam LHP disebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penanggung Jawab Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa konstruksi, serta konsultan pengawas. Hasil pengukuran lapangan dan pengujian laboratorium independen menunjukkan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dengan total nilai Rp2.272.130.751,94.
Berikut rincian 10 paket pekerjaan yang menjadi temuan BPK Tahun Anggaran 2023:
- Penanganan Long Segment Ruas Jalan Sidodadi–Karya Mukti oleh CV LM, dengan kekurangan volume Rp8.335.128,16 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp89.456.069,40. Total temuan Rp97.791.197,56.
- Penanganan Long Segment Ruas Jalan Taman Negeri–Tambah Subur oleh CV KAP, dengan kekurangan volume Rp118.553.251,14 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp119.557.399,86. Total temuan Rp238.110.651,00.
- Peningkatan Jalan Ruas Asahan–Adirejo (R.072) oleh CV KUJ, dengan kekurangan volume Rp35.239.996,39 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp120.298.793,25. Total temuan Rp155.538.789,64.
- Peningkatan Jalan Ruas Karang Anom–Marga Batin oleh CV SMB, dengan kekurangan volume Rp202.983.897,65 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp192.285.275,49. Total temuan Rp395.269.173,14.
- Peningkatan Jalan Ruas Labuhan Ratu–Gunung Sugih Kecil oleh CV SKJ, dengan kekurangan volume Rp6.791.363,98 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp26.034.926,96. Total temuan Rp32.826.290,94.
- Rekonstruksi Jalan Ruas Nyampir–Sumber Gede oleh CV PK, dengan kekurangan volume Rp108.575.293,40 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp338.018.017,50. Total temuan Rp446.593.310,90.
- Peningkatan Jalan Ruas Tegal Ombo–Tanjung Intan oleh CV SK, dengan kekurangan volume Rp2.325.685,04 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp124.214.053,80. Total temuan Rp126.539.738,84.
- Peningkatan Jalan Ruas Sribawono–Tanjung Aji oleh CV GA, dengan kekurangan volume Rp62.166.357,96 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp252.021.340,62. Total temuan Rp314.187.697,58.
- Peningkatan Jalan Ruas Sumberejo–Sidirahayu oleh CV BJA, dengan kekurangan volume Rp378.970,81 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp206.128.324,30. Total temuan Rp206.507.295,11.
- Peningkatan Jalan Ruas Sukadana Tengah–Rajabasa Lama oleh CV GA, dengan kekurangan volume Rp46.526.336,71 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp190.190.270,52. Total temuan Rp236.716.607,23.
Ironisnya, hingga pertengahan tahun 2026, temuan BPK dengan nilai kerugian daerah mencapai Rp2,27 miliar tersebut belum juga ditindaklanjuti secara tuntas oleh Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur.
Saat dikonfirmasi oleh media melalui sambungan telepon beberapa hari lalu, Kepala Dinas PUPR Lampung Timur, Primadiatha Ramadheni, mengakui pihaknya mengalami kesulitan melakukan penagihan kepada para pelaksana kegiatan.
Menurutnya, sebagian perusahaan penyedia jasa yang menjadi objek temuan BPK sudah tidak aktif lagi.
“Kami akan segera berkonsultasi dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lampung Timur terkait langkah tindak lanjut yang dapat ditempuh,” ujarnya.
Publik pun mempertanyakan efektivitas pengawasan dan upaya pemulihan kerugian daerah yang menjadi rekomendasi BPK. Pasalnya, temuan tersebut telah berlangsung selama lebih dari dua tahun tanpa penyelesaian yang jelas.
Lantas bagaimana dengan pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Lampung Timur pada tahun anggaran 2024? Berdasarkan informasi yang diperoleh, temuan BPK kembali muncul dan nilainya disebut-sebut lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola proyek infrastruktur dan efektivitas pengawasan internal di lingkungan Dinas PUPR Lampung Timur.( Red/Jhn /Prie )











