DEMOKRASINEWS,Lampung Timur-Sebagai tahapan Pilkada Lampung Timur yang dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) setempat hari ini Kamis(24/09/2020) melaksanakan pengundian nomor urut Calon Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati. Acara pengundian nomor urut ini digelar di Taman Wisata Randu Mas,Desa Pugung Raharjo,Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
Acara pengundian nomor urut dijaga ketat oleh jajaran Kepolisian dan Kodim 0429 Lampung Timur. Untuk masuk ke lokasi acara dibatasi karena menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Pembatasan ini juga bagi jurnalis yang akan meliput acara tersebut hanya dibatasi dua puluh orang. Sedangkan yang lain menunggu diluar akan diberikan rilis oleh tim humas KPU.
Meskipun sebelumnya sudah ada himbaun dari Satgas Covid-19 tidak ada pengumpulan massa,namun para kandidat dalam pengundian nomor urut ini melibatkan ratusan simpatisan dan pendukungnya. Dengan pengetatan pengamanan para simpatisan dan pendukung hanya menunggu diluar lokasi acara.
Sebelumnya pada hari Rabu (23/09/2020) KPU Lampung Timur melakukan penetapan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati setelah dilakukan proses verifikasi administrasi berkas para calon.
Penetapan pasangan calon tertuang dalam keputusan KPU nomor 294/HK.03.01.kpts/1807/KPU-KAB/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur pada Pemilihan tahun 2020.Surat penetapan keputusan tersebut diserahkan KPU Lampung Timur ke masing-masing tim penghubung pasangan calon dan Partai Politik pengusung serta Bawaslu Lampung Timur. Penyerahan surat penetapan disampaikan Desman Yusri selaku ketua Divisi Teknis di Aulau KPU setempat.
Ketua KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur ditetapkan melalui rapat pleno KPU. Sebelumnya KPU telah menerima masukan dari Bawaslu Lampung Timur terkait adanya beberapa dokumen yang harus di verifikasi ulang. “ Setelah dilakukan verifikasi berkas perbaikan dan masukan dari Bawaslu, maka dapat diambil kesimpula tiga pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon,” tegas Jarwo. ( Red)
Priyono DemokrasiNews
Discussion about this post