DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Badan Gizi Nasional Republik Indonesia (BGN-RI) menghentikan sementara operasional 17 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lampung Timur. Penutupan ini dilakukan setelah tim pemantauan menemukan sejumlah dapur belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Keputusan penghentian operasional tersebut tertuang dalam surat resmi BGN-RI Nomor: 766/D TWS/03/2026 yang ditandatangani Direktur Badan Gizi Nasional melalui Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Dr. Harjito, pada Rabu (11/3/2026).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap standar operasional dapur SPPG yang menjadi bagian penting dalam program pemenuhan gizi masyarakat. Tanpa sertifikasi sanitasi dan sistem pengelolaan limbah yang memadai, operasional dapur dinilai berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.
Dari hasil pemantauan BGN, Kabupaten Lampung Timur menjadi daerah dengan jumlah dapur SPPG terbanyak yang dihentikan sementara di Provinsi Lampung.
BGN menyatakan penghentian operasional ini bersifat sementara hingga seluruh pengelola dapur memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, terutama terkait standar kebersihan, sanitasi, serta pengolahan limbah dapur.
Daftar Dapur SPPG di Lampung Timur yang Dihentikan Sementara
- Braja Selebah – Braja Yekti
- Jabung – Negara Batin
- Jabung – Negara Batin 2
- Marga Sekampung – Gunung Raya
- Marga Tiga – Nabang Baru
- Marga Tiga – Surya Mataram 2
- Marga Tiga – Tanjung Harapan
- Marga Tiga – Tanjung Harapan 2
- Pasir Sakti – Mulyo Sari
- Pasir Sakti – Mulyo Sari 3
- Pekalongan – Pekalongan
- Pekalongan – Pekalongan 3
- Raman Utara – Kota Raman
- Raman Utara – Raman Aji 2
- Sekampung – Sidodadi
- Sekampung Udik – Bauh Gunung Sari
- Sukadana – Sukadana 2
BGN menegaskan bahwa dapur SPPG yang terdampak dapat kembali beroperasi setelah memenuhi standar sanitasi dan melengkapi fasilitas IPAL sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan terhadap dapur SPPG disebut akan terus diperketat guna memastikan program pemenuhan gizi masyarakat berjalan sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan.( Red/Prie )











