DEMOKRASINEWS, Jakarta – Belum genap setahun dilantik dan mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto, tujuh kepala daerah hasil Pilkada 2024 terseret kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, hingga awal 2026, ketujuh kepala daerah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai perkara, mulai dari gratifikasi, suap proyek, hingga pemerasan jabatan.
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 digelar secara serentak pada 20 Februari 2025 di Istana Negara. Namun, rentang waktu yang relatif singkat itu tidak menghalangi kembali munculnya praktik korupsi di sejumlah daerah.
Berikut tujuh kepala daerah yang kini berurusan dengan KPK beserta perkara yang menjerat mereka:
- Wali Kota Madiun Maidi
Maidi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2026. Ia diduga melakukan pemerasan terkait fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR), serta menerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. KPK menduga Maidi menerima gratifikasi senilai Rp1,1 miliar pada periode 2019–2024, termasuk fee proyek pemeliharaan jalan senilai Rp5,1 miliar dengan jatah 6 persen. - Bupati Pati Sudewo
Pada hari yang sama, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Ia diduga mematok tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta per formasi. Total uang yang dihimpun dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken mencapai Rp2,6 miliar. - Bupati Kolaka Timur Abdul Azis
Abdul Azis menjadi kepala daerah pertama hasil Pilkada 2024 yang ditangkap KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur dari tipe C ke tipe B senilai Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) kesehatan. - Gubernur Riau Abdul Wahid
Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2025. Ia diduga menerima fee sebesar 2,5 persen terkait penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dari semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Sugiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan jabatan dan proyek RSUD Ponorogo. KPK mencatat total uang suap yang diduga mengalir mencapai Rp1,25 miliar, dengan sebagian besar diduga diterima langsung oleh Sugiri. - Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Ardito terseret kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Ia diduga mematok fee sebesar 15–20 persen dari proyek yang dikondisikan. Total fee yang diduga diterima mencapai Rp5,75 miliar, termasuk dari pengadaan alat kesehatan. - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Menutup akhir 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka kasus suap ijon proyek. Total dana yang diduga diterima keluarga Kunang mencapai Rp14,2 miliar. KPK juga menyita uang tunai Rp200 juta dari rumah Ade.
Rangkaian kasus tersebut kembali menegaskan tantangan serius pemberantasan korupsi di daerah. KPK memastikan seluruh perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjadi peringatan bagi kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan rakyat.
Respons Mahfud MD
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengapresiasi kinerja KPK yang berhasil menjaring dua kepala daerah melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Dua kepala daerah tersebut adalah Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo, yang ditangkap KPK pada Senin (19/1/2026) di wilayah masing-masing.
“Sehari bisa dua. Bayangkan, OTT itu tidak mudah. Artinya, kerjanya serius,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (21/1/2026).
Mahfud menjelaskan, OTT dilakukan saat tindak pidana sedang berlangsung atau sesaat setelahnya, dengan dukungan saksi dan alat bukti kuat. Menurutnya, keberhasilan OTT menunjukkan KPK telah melakukan pengintaian secara intensif di daerah.
“Keluhan soal praktik penghimpunan dana di pemerintah daerah itu sangat banyak. Menurut saya, langkah KPK ini sudah tepat,” ujarnya.( Red/Prie)











