DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Timur mengungkap kasus dugaan penggelapan yang diduga melibatkan Kepala Desa Tresnomulyo, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh menjelaskan bahwa pelaku berinisial AD (37), warga Desa Tresnomulyo. Dalam peristiwa ini, korban AS mengalami kerugian sebesar Rp 64.836.000.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 10.43 WIB. Saat itu korban mengirimkan satu truk berisi 9.274 kilogram gabah ke sebuah pabrik penggilingan padi di Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur. Pengiriman dilakukan menggunakan dokumen pengiriman (DO) atas nama AD.

Setelah gabah ditimbang, pihak pabrik melakukan pembayaran pembelian gabah tersebut dalam dua kali transfer ke rekening AD. Namun usai menerima pembayaran, AD tidak menyerahkan uang hasil penjualan gabah kepada korban, sehingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan AD ke Polres Lampung Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Sat Reskrim melakukan serangkaian pemeriksaan dan akhirnya menetapkan AD sebagai tersangka. Polisi sempat melayangkan dua kali panggilan pemeriksaan, namun tersangka tidak memenuhi keduanya tanpa memberikan keterangan.
Karena tidak kooperatif, petugas mendatangi rumah AD dan membawanya ke Mapolres Lampung Timur untuk diperiksa lebih lanjut.
AD kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.(Red/Prie/Rls Hms Polres Lamtim)











