DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Momentum Hari Ulang Tahun ( HUT), Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77 tahun merefleksikan dan memiliki makna serta mencerminkan rasa optimis dari bangsa yang dinamis, bersinergi, tegas, dan lugas dalam menghadapi tantangan global. Hal ini merupakan perwujudan harapan untuk bersama “Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat” menuju Indonesia maju. Pernyataan tersebut disampaikan I Komang Koheri Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan.
Komang Koheri menjelaskan, hal penting yang melatarbelakangi tema besar HUT Kemerdekaan RI ke-77 “Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat” adalah peristiwa yang kita alami selama kurang lebih dua tahun ini. Indonesia menghadapi tantangan dan ujian sejarah. Kecemasan sosial hingga tekanan ekonomi berat sangat dirasakan oleh rakyat Indonesia di penjuru tanah air. Namun di tengah keterpurukan, semua elemen bangsa bergerak bersama dan bergotong royong untuk mewujudkan harapan.
Kita bersama-sama melihat bagaimana kinerja dari pemerintah dan gerakan dari masyarakat bersinergi bersama untuk mencapai percepatan pemulihan kondisi di semua sektor dan siap bangkit menghadapi tantangan global. Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77 pada tahun ini merefleksikan bagaimana nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mempersatukan kita dalam menghadapi tantangan yang ada. Dasar-dasar negara yang menuntun kita untuk bersama pulih lebih cepat agar siap menghadapi tantangan global dan bangkit lebih kuat untuk siap membawa Indonesia maju.
Komang Koheri juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengimplementasikan pasal 34 UUD 1945 seadil-adilnya. Pasal ini terdiri 4 ayat dan menjelaskan tentang kesejahtraan sosial bagi rakyat Indonesia.
1. Farkir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
2. Negara mengembangkan sisteam jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ini diatur dalam undang undang.
Komang Koheri menjelaskan, penyelenggaraan kesejahtraan sosial ini membutuhkan peran masyarakat seluas-luasnya, baik itu perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, badan usaha dan masih banyak lagi yang bisa terlibat baik di kabupaten/kota, propinsi dan pusat.
Komang Koheri juga mengatakan sebagai wakil rakyat yang ada di Komisi VIII DPR-RI yang salah satunya membidangi kesejahtraan sosial berkomitmen bagaimana mengimplementasikan pasal 34 UUD 1945 untuk masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Provinsi Lampung.
” Saya juga melakukan upaya agar bisa bermanfaat bagi masyarakat dengan program aspirasi. Pada tahun 2022 ini, saya berkerjasama dengan Kementrian Sosial Republik Indonesia memberikan program bantuan kepada 1.200 orang penyandang Disabilitas, warga jompo, anak-anak yatim dan ODGJ.
Bantuan ini berupa pemberdayaan, kursi roda, tongkat, alat pendengar, bantuan nutrisi, peralatan rumah dan pengobatan yang mengalami sakit. Ditahun ini juga, lewat program aspirasi, kurang lebih ada 215 rumah tidak layak huni akan mendapatkan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni ( Rutilahu) yang tersebar di Propinsi Lampung. (Dede. S)
Tim DemokrasiNews