DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 20 Mei 2026 – Tokoh masyarakat dan mantan birokrat senior menilai langkah Pemkab Lampung Utara mengajukan pinjaman daerah ke PT SMI sebagai upaya percepatan pembangunan dan penyelamatan infrastruktur.
Dukungan terhadap rencana pinjaman daerah senilai Rp150 miliar yang diajukan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) terus mengalir. Di tengah munculnya silang pendapat antarfraksi di DPRD, dukungan terhadap langkah Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis dan Wakil Bupati Romli justru menguat dari kalangan tokoh masyarakat serta mantan birokrat senior.
Tokoh masyarakat Lampung Utara sekaligus mantan birokrat senior, Fauzi Hasan, menilai langkah pemerintah daerah mengajukan pinjaman merupakan hal wajar selama diarahkan untuk kebutuhan prioritas masyarakat dan dikelola secara terukur.
Menurut mantan Wakil Bupati Tulangbawang Barat tersebut, keterbatasan fiskal saat ini membuat banyak pemerintah daerah menghadapi dilema antara menjaga stabilitas keuangan dan memenuhi kebutuhan pembangunan masyarakat.
“Semua daerah sekarang menghadapi kesulitan. Kalau pemerintah tidak berani mengambil langkah, daerah bisa stagnan. Kalau stagnan, artinya mundur,” kata Fauzi kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Fauzi memberikan ilustrasi mengenai kondisi infrastruktur jalan di Lampung Utara yang dinilai membutuhkan penanganan cepat. Menurut dia, kerusakan jalan yang tidak segera diperbaiki justru berpotensi menambah beban anggaran pada tahun berikutnya.
“Kalau jalan sekarang tidak diperbaiki, setahun lagi kerusakannya makin parah. Lubangnya bertambah. Biaya perbaikannya juga makin besar. Itu yang saya maksud kemunduran,” ujarnya.
Meski mendukung skema pinjaman daerah, Fauzi mengingatkan agar pelaksanaan program tetap terkendali, terukur, dan memiliki arah penggunaan anggaran yang jelas. Ia menegaskan pinjaman daerah hanya dapat dibenarkan apabila manfaatnya nyata bagi masyarakat serta dikelola secara efektif dan efisien.
“Boleh pinjam, tetapi harus terkendali. Penggunaannya harus efisien dan benar-benar untuk kebutuhan prioritas masyarakat,” katanya.
Selain itu, Fauzi juga mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Lampung Utara untuk ikut membantu penanganan jalan rusak, bahkan di luar skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Menurut dia, pola gotong royong seperti itu pernah diterapkan di sejumlah daerah di Lampung dan dinilai cukup efektif membantu mengurangi kerusakan jalan.
“Kalau memungkinkan, perusahaan-perusahaan juga diajak bergotong royong membantu perbaikan atau penambalan jalan. Ini persoalan kepentingan bersama,” ujarnya.
Dukungan serupa juga disampaikan tokoh masyarakat Lampung Utara, Ansyori Sabak. Ia menilai masyarakat saat ini lebih membutuhkan solusi konkret atas kerusakan infrastruktur dibandingkan perdebatan politik mengenai sumber pembiayaan pembangunan.
Menurut Ansyori, persoalan utama yang dirasakan masyarakat adalah buruknya kondisi jalan yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi warga.
“Kami masyarakat tidak terlalu mempersoalkan uang itu dari mana. Yang penting jalan-jalan rusak yang selama ini menjadi keluhan segera diperbaiki,” kata Ansyori.
Ia bahkan mempertanyakan sikap salah satu anggota DPRD Lampung Utara dari partai pengusung kepala daerah yang menolak rencana pinjaman tersebut. Padahal, menurut dia, pembangunan infrastruktur jalan saat ini sudah berada dalam kondisi mendesak.
Ansyori menilai perbedaan pandangan politik seharusnya tidak menghambat agenda pembangunan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, terlebih akses jalan memiliki pengaruh langsung terhadap distribusi hasil pertanian seperti beras, singkong, jagung, dan komoditas lainnya.
“Bagaimana harga hasil pertanian bisa baik kalau akses jalannya rusak? Distribusi terganggu, biaya angkut naik. Kalau dibiarkan, kerusakan makin parah dan biaya perbaikannya justru lebih besar,” ujarnya.
Polemik terkait rencana pinjaman daerah tersebut diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dan DPRD Lampung Utara dalam beberapa waktu ke depan, terutama terkait arah penggunaan anggaran dan prioritas pembangunan infrastruktur daerah.( Red/ JM )











