DEMOKRASINEWS,Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan berwawasan lingkungan. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa serta Program Green Village, yang digelar di Aula Utama Pemkab Lampung Timur, Senin (3/11/2025).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Rustam Effendi, dan dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Plt Kepala Dinas PMD M. Ridwan, perwakilan akademisi dari ITERA dan UIN Raden Intan Lampung, para camat, serta 48 kepala desa dari seluruh wilayah Lampung Timur.

Dalam sambutannya, Rustam Effendi menegaskan bahwa penetapan batas desa merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarwilayah dan mendukung tata kelola pembangunan yang efektif serta berkeadilan.
“Saya minta para kepala desa mengusulkan kegiatan penetapan batas desa dalam musyawarah desa serta memasukkannya ke dalam dokumen perencanaan seperti LKP Desa dan APBDes. Dengan begitu, kegiatan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan berkelanjutan,” ujar Rustam.
Ia menambahkan, batas wilayah yang jelas dapat mencegah potensi konflik antarwilayah, memperlancar pelayanan publik, serta meningkatkan efektivitas pembangunan di tingkat desa.
“Penegasan batas desa juga membantu pemerintah dalam pengelolaan administrasi dan keuangan desa, serta pemanfaatan sumber daya alam secara optimal. Hal ini penting untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, dan pembangunan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Selain membahas penetapan batas wilayah, kegiatan ini juga memperkenalkan Program Green Village, sebuah inovasi pembangunan desa berwawasan lingkungan yang menyeimbangkan kemajuan ekonomi dengan kelestarian alam.
“Kita ingin membangun desa yang tidak hanya maju secara fisik, tetapi juga tangguh dan berkelanjutan. Program Green Village menjadi langkah nyata menuju desa yang sehat, produktif, dan ramah lingkungan,” tegas Rustam.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PMD Lampung Timur, M. Ridwan, menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 24 camat, 48 kepala desa secara langsung, dan 216 kepala desa secara daring.
“Kami menghadirkan narasumber dari ITERA dan UIN Raden Intan dengan materi yang menekankan pentingnya percepatan penegasan batas desa sebagai fondasi pembangunan berwawasan lingkungan,” ungkap Ridwan.
Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun program pembangunan yang memiliki dasar hukum jelas dan mampu meminimalkan potensi permasalahan di kemudian hari.
“Harapan kami, seluruh desa di Lampung Timur memiliki batas wilayah yang sah secara hukum, sekaligus mampu mengintegrasikan konsep Green Village dalam perencanaan pembangunan. Dengan begitu, desa-desa kita dapat tumbuh menjadi desa yang sehat, produktif, dan berkelanjutan,” pungkasnya.( Red/Prie )











