DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Proses Penegakan Hukum, merupakan salah satu upaya yang dilaksanakan oleh personil kepolisian, di wilayah hukum Polres Lampung Timur, dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif ditengah masyarakat, dengan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pekalongan IPTU Rahadi, menyikapi kondisi kesehatan yang dialami seorang pelaku tindak kriminal berinisial M warga Kecamatan Batanghari Nuban, yang terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang perlu penanganan medis khusus.
Tersangka M merupakan salah satu anggota sindikat pencurian, yang diduga melakukan aksi kejahatan dengan cara membobol sebuah rumah diwilayah Kecamatan Pekalongan, pada bulan Mei 2021 lalu. Aksi pelaku dan komplotannya berhasil menggasak uang tunai 70 juta rupiah, laptop dan telepon genggam.
Pada proses penangkapan, yang dilakukan kurang dari 24 jam, setelah terjadinya tindak pidana, para anggota sindikat pencurian yang ternyata pernah beraksi diluar wilayah hukum Polda Lampung, sempat berusaha melarikan diri, bahkan salah seorang tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata api, terhadap Petugas Kepolisian.
Sehingga Petugas Kepolisian memberikan tindakan tegas dan terukur, yang mengakibatkan satu pelaku berinisial A meninggal dunia, sementara pelaku M mengalami luka tembak di kaki kanannya.
“Pada kasus pencurian tersebut, Polisi berhasil menangkap 3 dari 4 orang tersangka, yaitu A (meninggal dunia), M (luka tembak dikaki kanan), dan D, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” jelas Kapolres Lampung Timur.
Penanganan medis untuk pelaku M, yang mengalami luka tembak di kaki kanannya, sempat dilakukan di beberapa rumah sakit, karena ternyata terpapar Covid-19, sehingga sampai pada tindakan medis khusus, yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah dan Pihak Kepolisian.
Bahkan setelah proses Pembantaran (Perawatan di Rumah Sakit) dinyatakan selesai, tersangka juga meneruskan masa penahanannya di Mapolsek Pekalongan, dengan kebijaksanaan yang didasari rasa kemanusiaan, untuk mendukung masa pemulihan kondisi kesehatannya.
Polsek Pekalongan, dibantu UPTD Puskesmas Pekalongan, menyediakan ruangan penahanan, yang dilengkapi tempat tidur, termasuk pemeriksaan dari tim medis, untuk memantau kondisi pemulihan kesehatan tersangka, pasca dilakukan tindakan medis khusus.
“Dengan pengawasan ketat, kami juga perkenankan 1 pihak keluarga, untuk mendampingi, karena tersangka tidak mampu bergerak pasca dilakukan tindakan medis khusus, serta untuk memberikan motivasi percepatan pemulihan kesehatan tersangka,” terang IPTU Rahadi.( Hms Polres Lamtim)
Pewarta Anwarudin
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post